Panduan Hukum: Cara Hadapi Debt Collector Tanpa Takut, Warga Gresik Wajib Tahu!

 


Panduan Hukum: Cara Hadapi Debt Collector Tanpa Takut, Warga Gresik Wajib Tahu!

Gresikbaik.my.id – Fenomena debt collector seringkali menjadi momok bagi sebagian masyarakat. Taktik penagihan yang intimidatif, disertai ancaman, bahkan kekerasan, masih kerap terjadi dan meresahkan. Namun, penting untuk diketahui bahwa ada aturan hukum yang melindungi hak-hak konsumen, termasuk warga Gresik.

Menghadapi debt collector tidak perlu panik. Dengan pemahaman yang tepat, Anda bisa menyikapinya secara bijak dan sesuai koridor hukum. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda terapkan:

1. Minta Identitas dan Kelengkapan Dokumen

Saat debt collector mendatangi rumah Anda, jangan langsung percaya. Minta mereka untuk menunjukkan kartu identitas dan sertifikasi profesi dari asosiasi resmi, seperti Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Selain itu, mereka wajib membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan yang memberi utang serta bukti dokumen wanprestasi Anda. Jika mereka tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen ini, Anda berhak menolak melayani mereka.

2. Pahami Batasan Waktu Penagihan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur jam kerja penagihan utang. Debt collector hanya diperbolehkan menagih pada hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. Mereka dilarang menagih pada hari libur nasional atau di luar jam tersebut, kecuali ada kesepakatan terlebih dahulu dengan Anda. Jika penagihan dilakukan di luar jam yang ditentukan, Anda bisa menolak dan menganggapnya sebagai pelanggaran.

3. Tolak Penarikan Kendaraan Tanpa Sertifikat Fidusia

Banyak kasus penarikan paksa kendaraan yang dilakukan debt collector. Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, debt collector tidak berhak melakukan penarikan paksa tanpa adanya sertifikat jaminan fidusia. Bahkan jika ada, proses eksekusi harus melalui jalur hukum di pengadilan. Jika debt collector memaksa, segera tolak dan mintalah mereka untuk membawa masalah ini ke jalur pengadilan.

4. Dokumentasikan Tindakan Intimidasi

Jika debt collector mulai melakukan kekerasan verbal, ancaman, atau tindakan tidak menyenangkan lainnya, jangan ragu untuk merekamnya. Bukti rekaman video atau audio sangat penting jika Anda perlu membuat laporan ke pihak berwajib. Anda juga bisa meminta bantuan saksi dari kerabat atau tetangga untuk mencatat kejadian.

5. Negosiasi Langsung dengan Perusahaan Pemberi Utang

Jika Anda mengalami kesulitan finansial, langkah terbaik adalah bernegosiasi langsung dengan perusahaan pemberi utang (misalnya, leasing atau bank). Anda bisa meminta keringanan seperti penjadwalan ulang (rescheduling) atau restrukturisasi utang. Jangan membuat janji atau kesepakatan langsung dengan debt collector di lapangan, karena mereka hanya pihak penagih, bukan pengambil keputusan.

6. Laporkan Pelanggaran ke Pihak Berwenang

Jika debt collector melanggar aturan dan melakukan tindakan melawan hukum, segera laporkan ke pihak berwenang di Gresik.

  • Kepolisian: Untuk kasus kekerasan, intimidasi, atau perampasan, laporkan ke 

Polres Gresik

. Sertakan bukti-bukti yang sudah Anda kumpulkan.

  • OJK Jawa Timur: Untuk pelanggaran terkait prosedur penagihan, Anda bisa mengadukan ke OJK perwakilan Jawa Timur. OJK memiliki kewenangan untuk menindak perusahaan pembiayaan yang melanggar aturan.


Lindungi Diri, Kenali Hak Anda!

Sebagai konsumen, Anda memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang. Dengan mengetahui hak dan aturan yang ada, Anda bisa lebih tenang dan percaya diri dalam menghadapi debt collector. Edukasi ini penting agar tidak ada lagi warga Gresik yang menjadi korban praktik penagihan yang tidak beretika.