Temuan Polisi: Pinjol Ilegal Terapkan Bunga hingga 10 Persen Per Hari, Misal Utang Rp 5 Juta Sebulan Bisa Jadi Rp 80 Juta


BANDUNG, Kasus penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Yogyakarta beberapa waktu lalu terus berlanjut. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut pinjaman pinjol ilegal ini menyasar pasar nasabah skala mikro. Namun, bunga yang dikenakan ke nasabah adalah bunga per hari.

Besaran bunga pinjol bahkan ada yang hingga 10 persen per hari, sehingga nasabah harus membayar bunga cukup besar.
"Jadi sebenarnya, pasar dari pinjol ini adalah sangat kecil ya mikro jadi ada yang Rp 2 juta, Rp 5 juta kemudian Rp 10 juta. Tapi bunganya yang memang sangat fantastis dihitung per hari," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Arif Rachman saat pers rilis di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021).

Ilustrasi pinjam Rp 5 juta, sebulan harus bayar Rp 80 juta...
Disinggung besaran bunga yang diterapkan pinjol ilegal ini, Arif mengatakan bahwa bunga tersebut tergantung dari kesepakatan antara nasabah dan pihak pinjol.

"Saya masih klarifikasi nih ada yang 4 persen, 10 persen, itu tergantung kesepakatan mereka gitu. Jadi ini masih variatif, tapi yang jelas bunganya per hari dan sangat fantastis," ucapnya.

Bahkan, lanjut Arif, ada korban yang harus mengembalikan bunganya hingga puluhan juta rupiah dalam satu bulan.
"Sebagai ilustrasi, satu korban yang meminjam Rp 5 juta itu dalam waktu satu bulan harus mengembalikan Rp 80 juta kurang lebih, ini luar biasa," kata Arif.

Polisi tetapkan 8 orang tersangka
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pinjol ilegal ini.
Adapun tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini diketahui berinisial GT merupakan Asisten Manager, AZ sebagai Human Resource Development (HRD), RS sebagai HRD, MZ sebagai Information Technology Suport (IT Suport), EA dan EM sebagai Team Leader (Desk Colector), dan AB sebagai Debt Collector.

Polisi juga menangkap RSO, bos perusahaan pinjol ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, pekan lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Komisaris Besar Arif Rachman mengatakan, RSO ditangkap di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

"Kami berhasil menangkap senior manager yang berkantor di Jakarta. Ini adalah pengembangan dari TKP sebelumnya di Yogyakarta," kata Arif di Mapolda Jabar, Selasa (19/10/2021).


#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar