Investor yang tunda investasi bakal terancam pencabutan tax holiday


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini tengah menagih janji para investor yang sudah mendapatkan insentif pajak investasi atau tax holiday. Pasalnya, perusahaan-perusahaan yang meminta insentif tersebut tidak kunjung merealisasikan investasi di Indonesia.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, ada lebih dari Rp 1.000 triliun investasi yang belum terealisasi. Nilai penanaman modal tersebut, berasal dari calon investor yang sudah mendapatkan insentif tax holiday, tapi tak kunjung mendirikan usahanya di Indonesia.

Bahlil sebut nilai investasi mangkrak dari pemberian tax holiday itu hingga kini masih menjadi harapan palsu, sejak insentif fiskal tersebut berada di bawah wewenang Kementerian Keuangan (Kemkeu).

"Sebelumnya itu ada di Kemkeu, dan sekitar Rp 1.000 triliun lebih total investasi yang sudah mendapatkan tax holiday tetapi investasi tersebut belum jalan-jalan," kata Bahlil, Senin (25/1).

Berdasarkan data tax holiday versi Kemkeu yang diterima KONTAN, menunjukkan dari 2018 hingga akhir 2020 lalu rencana investasi dari investor penerima tax holiday sebesar Rp 1.261,2 triliun.

Hasilnya, investasi yang telah terealisasi hingga 11 Oktober 2020 hanya sebesar Rp 27,15 triliun atau setara 2,15% dari total rencana investasi tax holiday. Realisasi investasi itu berasal dari 3 penanaman modal dan 3 wajib pajak. Tenaga kerja yang terserap dari investasi ini yakni hanya 345 orang.

Artinya, jika merujuk data Kemkeu maka nilai investasi yang tak kunjung terealisasi dari para penerima fasilitas fiskal tersebut sebesar Rp 1.234,05 triliun.

Maka dari itu, Banhlil akan memperketat regulasi tax holiday. Mengingat kewenangan tax holiday telah dilimpahkan kepada BKPM sejak Oktober tahun lalu. Kebijakan tersebut ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Beleid ini menyebut untuk bisa mendapatkan pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan, si pemohon harus merealisasikan penanaman modalnya paling  satu tahun.

Dengan wewenang yang dimilikinya, Bahlil akan memperketat aturan untuk mencabut tax holiday, apabila investor penerima insentif tidak kunjung mewujudkan usahanya di dalam negeri dalam kurung waktu satu tahun.

"Ini dalam rangka sama-sama mengontrol, pemerintah mengontrol swasta, swasta juga mengingatkan pemerintah supaya win-win," katanya.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan, Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi), Ajib Hamdani mengatakan lambatnya realisasi investasi dikarenakan aturan mendirikan usaha yang berbelit dan saling tumpang tindih. Maka  ia harap implementasinya diperpanjang lebih dari satu tahun.  "Ini tergantung juga implementasi aturan turunan Cipta Kerja," tuturnya.

Bawono Kristiaji Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) melihat kondisi tersebut akibat dari adanya pandemi korona karena dari segi aturannya, tax holiday sudah baik.

#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar