Sidang Gugatan Mentan Amran Sulaiman vs Tempo di PN Jakarta Selatan Tertunda

 


Sidang Gugatan Mentan Amran Sulaiman vs Tempo di PN Jakarta Selatan Tertunda

Gresikbaik.my.id, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang pembacaan gugatan yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk pada Senin, 15 September 2025. Gugatan ini terkait judul poster berita Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang terbit pada 16 Mei 2025, yang dianggap merugikan kredibilitas Kementerian Pertanian. Namun, hingga pukul 13.00 WIB, sidang dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL belum dimulai.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Mustafa Layong, yang mewakili Tempo, sidang ini merupakan kelanjutan setelah proses mediasi antara kedua belah pihak gagal. “Kami hadir untuk sidang pembacaan gugatan. Setelah lima kali mediasi, tidak ada kesepakatan yang tercapai,” ujar Mustafa di pelataran gedung PN Jakarta Selatan.

Latar Belakang Kasus

Gugatan bermula dari keberatan Amran terhadap judul artikel Tempo yang dianggap menyudutkan kebijakan pengelolaan beras Kementerian Pertanian. Amran melaporkan permasalahan ini ke Dewan Pers, yang pada 18 Juni 2025 mengeluarkan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR). Dewan Pers menyatakan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik dan merekomendasikan lima poin, termasuk mengganti judul poster di Instagram, meminta maaf secara publik, moderasi konten, serta melaporkan pemenuhan rekomendasi.

Mustafa menegaskan bahwa Tempo telah memenuhi seluruh rekomendasi tersebut pada 19 Juni 2025, sehari setelah menerima PPR. Namun, Amran tetap mengajukan gugatan perdata pada 1 Juli 2025, menilai langkah Tempo tidak memadai dan menuntut ganti rugi atas kerugian materil dan immateril.

Proses Mediasi yang Gagal

Selama mediasi, Amran beberapa kali meminta penundaan karena kesibukan. Pada mediasi kelima, mediator menyimpulkan tidak ada titik temu. “Hari ini seharusnya pembacaan gugatan pokok perkara, tetapi kami masih menunggu kepastian dari hakim,” kata Mustafa.

Tempo telah menyiapkan bukti bahwa rekomendasi Dewan Pers telah dipenuhi. “Kami serahkan hasilnya kepada hakim,” tambahnya.

Implikasi untuk Kebebasan Pers

Kasus ini memunculkan diskusi tentang batas kebebasan pers dan tuduhan pencemaran nama baik. Kementerian Pertanian, melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Arief Prasetyo, mengapresiasi putusan Dewan Pers sebagai bentuk perlindungan terhadap pejabat publik. Namun, pihak Tempo menilai gugatan ini tidak berdasar karena rekomendasi telah dipenuhi.

Kasus ini juga menyoroti pola hubungan antara media dan pejabat publik. Kementan menyebut 79% pemberitaan Tempo tentang kementerian bersifat negatif, merujuk pula pada kasus serupa pada 2019. Sementara itu, Tempo berargumen bahwa pemberitaan mereka merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media.

Penantian Sidang Berikutnya

Hingga berita ini ditulis, belum ada kabar resmi tentang kelanjutan sidang. Masyarakat Gresik dan pembaca setia Gresikbaik.my.id dapat memantau perkembangan kasus ini melalui laman resmi PN Jakarta Selatan atau sumber berita terpercaya. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab jurnalistik di tengah dinamika politik dan kebijakan publik.

Penulis: Tim Redaksi Gresikbaik.my.id
Editor: Gresikbaik.my.id
Sumber: Pantauan di PN Jakarta Selatan dan pernyataan LBH Pers