Predator Anak di Gresik, Pelajar SMA Jadi Korban: Polisi Ungkap Modus dan Ancaman Pelaku
Predator Anak di Gresik, Pelajar SMA
Jadi Korban: Polisi Ungkap Modus dan Ancaman Pelaku
GRESIKBAIK.MY.ID –
Satreskrim Polres Gresik meringkus seorang predator anak berinisial NT (21), karyawan swasta asal
Bojonegoro, yang tega melakukan pelecehan sesama jenis terhadap seorang pelajar
SMA di Gresik.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika korban diundang ke kamar kos pelaku
di wilayah Kebomas, Gresik. Saat korban tengah bermain ponsel, pelaku tiba-tiba
memeluknya. Meski korban menolak, pelaku memaksa membuka pakaian dan melakukan
tindakan asusila.
Usai melampiaskan nafsunya, pelaku bahkan mengantarkan
korban pulang. Ironisnya, pelaku sempat mengancam
akan menyebarkan video pribadi korban jika tidak menuruti kemauannya.
Selain itu, korban juga dibujuk dengan iming-iming hadiah berupa kaus dan
sejumlah uang.
Penangkapan Tersangka
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menjelaskan bahwa Unit PPA berhasil
menangkap tersangka pada Rabu, 20
Agustus 2025, pukul 15.30 WIB, setelah mendapat laporan dari masyarakat.
“Bukti-bukti yang ditemukan sudah cukup kuat, sehingga NT
resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Abid.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016
tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana:
- Penjara
minimal 5 tahun dan maksimal 15
tahun.
- Denda
paling banyak Rp 5 miliar.
Imbauan Polisi
Polisi mengingatkan masyarakat, terutama orang tua, agar membangun komunikasi terbuka dengan
anak-anak, serta mengajarkan mereka tentang batasan tubuh dan bahaya
pergaulan bebas.
“Kasus ini jadi pengingat bahwa predator anak bisa datang
dari mana saja. Penting untuk waspada, baik di dunia nyata maupun digital,”
tegas Kasatreskrim.
Edukasi dan
Pencegahan
Kasus ini juga membuka mata masyarakat tentang bahaya grooming (bujuk rayu dengan hadiah) dan
sextortion (pemerasan seksual dengan
ancaman penyebaran konten pribadi).
Beberapa langkah pencegahan:
- Orang
tua rutin berdialog dengan anak tentang privasi tubuh dan keamanan digital.
- Ajarkan
anak menolak ajakan atau sentuhan yang tidak pantas.
- Segera
laporkan ke polisi bila menemukan indikasi kekerasan seksual.
Tagar: #Gresik
#PredatorAnak #PerlindunganAnak #BeritaGresik
