Predator Anak di Gresik, Pelajar SMA Jadi Korban: Polisi Ungkap Modus dan Ancaman Pelaku

 


Predator Anak di Gresik, Pelajar SMA Jadi Korban: Polisi Ungkap Modus dan Ancaman Pelaku

GRESIKBAIK.MY.ID – Satreskrim Polres Gresik meringkus seorang predator anak berinisial NT (21), karyawan swasta asal Bojonegoro, yang tega melakukan pelecehan sesama jenis terhadap seorang pelajar SMA di Gresik.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula ketika korban diundang ke kamar kos pelaku di wilayah Kebomas, Gresik. Saat korban tengah bermain ponsel, pelaku tiba-tiba memeluknya. Meski korban menolak, pelaku memaksa membuka pakaian dan melakukan tindakan asusila.

Usai melampiaskan nafsunya, pelaku bahkan mengantarkan korban pulang. Ironisnya, pelaku sempat mengancam akan menyebarkan video pribadi korban jika tidak menuruti kemauannya. Selain itu, korban juga dibujuk dengan iming-iming hadiah berupa kaus dan sejumlah uang.

Penangkapan Tersangka

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menjelaskan bahwa Unit PPA berhasil menangkap tersangka pada Rabu, 20 Agustus 2025, pukul 15.30 WIB, setelah mendapat laporan dari masyarakat.

“Bukti-bukti yang ditemukan sudah cukup kuat, sehingga NT resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Abid.

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana:

  • Penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
  • Denda paling banyak Rp 5 miliar.

Imbauan Polisi

Polisi mengingatkan masyarakat, terutama orang tua, agar membangun komunikasi terbuka dengan anak-anak, serta mengajarkan mereka tentang batasan tubuh dan bahaya pergaulan bebas.

“Kasus ini jadi pengingat bahwa predator anak bisa datang dari mana saja. Penting untuk waspada, baik di dunia nyata maupun digital,” tegas Kasatreskrim.

Edukasi dan Pencegahan

Kasus ini juga membuka mata masyarakat tentang bahaya grooming (bujuk rayu dengan hadiah) dan sextortion (pemerasan seksual dengan ancaman penyebaran konten pribadi).
Beberapa langkah pencegahan:

  • Orang tua rutin berdialog dengan anak tentang privasi tubuh dan keamanan digital.
  • Ajarkan anak menolak ajakan atau sentuhan yang tidak pantas.
  • Segera laporkan ke polisi bila menemukan indikasi kekerasan seksual.

Tagar: #Gresik #PredatorAnak #PerlindunganAnak #BeritaGresik