Polsek Ujungpangkah Gresik Tertibkan Truk Material Tanpa Terpal, Sopir Wajib Patuhi Aturan

 


Polsek Ujungpangkah Tertibkan Truk Material Tanpa Terpal

Gresik – Personel Polsek Ujungpangkah melakukan patroli sekaligus sosialisasi kepada pemilik armada truk angkutan material, Kamis (11/9/2025). Langkah ini dilakukan untuk menertibkan sopir truk bermuatan batu putih dan tanah urug yang kerap tidak menutup bak muatan dengan terpal.

Kapolsek Ujungpangkah, Iptu Suwito, SH menegaskan, penertiban ini penting agar material tidak beterbangan maupun tumpah ke jalan yang bisa membahayakan pengendara lain.

“Harusnya setiap muatan ditutup. Supaya material tidak beterbangan dan mengganggu pandangan pengendara lain,” ujar Kapolsek.

Menurutnya, tidak ada larangan bagi truk atau pick-up mengangkut material di jalan umum. Namun, untuk kenyamanan dan keselamatan bersama, bak muatan wajib ditutup dengan terpal.

Kapolsek menambahkan, truk yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi tilang. Hal itu sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kewajiban menutup muatan material dengan penutup.

“Ini hendaknya jadi perhatian sopir untuk sama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan lalu lintas,” tegasnya.