Polsek Ujungpangkah Gresik Tertibkan Truk Material Tanpa Terpal, Sopir Wajib Patuhi Aturan
Polsek Ujungpangkah Tertibkan Truk Material Tanpa Terpal
Gresik – Personel
Polsek Ujungpangkah melakukan patroli sekaligus sosialisasi kepada pemilik
armada truk angkutan material, Kamis (11/9/2025). Langkah ini dilakukan untuk
menertibkan sopir truk bermuatan batu putih dan tanah urug yang kerap tidak
menutup bak muatan dengan terpal.
Kapolsek Ujungpangkah, Iptu Suwito, SH menegaskan,
penertiban ini penting agar material tidak beterbangan maupun tumpah ke jalan
yang bisa membahayakan pengendara lain.
“Harusnya setiap muatan ditutup. Supaya material tidak
beterbangan dan mengganggu pandangan pengendara lain,” ujar Kapolsek.
Menurutnya, tidak ada larangan bagi truk atau pick-up
mengangkut material di jalan umum. Namun, untuk kenyamanan dan keselamatan
bersama, bak muatan wajib ditutup dengan terpal.
Kapolsek menambahkan, truk yang melanggar aturan dapat
dikenakan sanksi tilang. Hal itu sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang
mengatur kewajiban menutup muatan material dengan penutup.
“Ini hendaknya jadi perhatian sopir untuk sama-sama menjaga
keamanan dan kenyamanan lalu lintas,” tegasnya.
