Terpidana Korupsi Listrik di Papua, Aset Tanah di Gresik Milik Henry Kusnohardjo Disita Kejagung

 


Terpidana Korupsi Listrik di Papua, Aset Tanah di Gresik Milik Henry Kusnohardjo Disita Kejagung

GRESIK – Kejaksaan akhirnya mengeksekusi aset milik terpidana korupsi proyek jaringan listrik di Papua Pegunungan, HenryKusnohardjo. Pria yang divonis 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) itu diketahui memiliki tiga bidang tanah di Desa Lebanisuko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Tim Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejati Papua Pegunungan turun langsung untuk melakukan sita eksekusi pada Jumat (12/9/2025). Penyitaan ini merujuk pada putusan kasasi MA Nomor 5834 K/Pidsus/2023 tanggal 22 November 2023, yang menyatakan Henry terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Vonis yang dijatuhkan mencakup hukuman 8 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp19,727 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam sebulan setelah putusan inkrah, aset Henry dapat disita dan dilelang. Bila hasil lelang masih kurang, hukumannya ditambah 2 tahun penjara.

“Berdasarkan putusan tersebut, kami melakukan penelusuran aset milik terpidana. Ditemukan tiga bidang tanah atas nama Henry di Desa Lebanisuko, Kecamatan Wringinanom, Gresik,” jelas Kasi UHLBEE Kejati Papua, Lenni Silaban.

Aset yang disita meliputi tanah seluas 2.567 meter persegi (SHM Nomor 10), 2.490 meter persegi (SHM Nomor 14), dan 6.424 meter persegi (SHM Nomor 18). Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Honda Elysion 2.4L 2WD AT bernomor polisi L 1381 YN.

“Penyitaan ditandai pemasangan papan sita. Selanjutnya aset akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dilelang, dan hasilnya disetorkan ke kas negara,” imbuh Lenni.

Proses eksekusi melibatkan jajaran Kejagung, Kejati Papua, Kejari Jayawijaya, Kejari Gresik, Camat Wringinanom, pihak ATR/BPN Gresik, hingga perangkat desa setempat.

Kasus yang menjerat Henry bermula dari proyek pembangunan jaringan listrik Saluran Kabel Tanah Menengah (SKTM) Zona I di Kabupaten Oksibil. Pada pengadilan tingkat pertama, Henry sempat divonis bebas oleh Tipikor Jayapura (30 Maret 2023). Namun, putusan itu dianulir di tingkat kasasi, dan MA menetapkan Henry bersalah serta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti hampir Rp20 miliar.