Terpidana Korupsi Listrik di Papua, Aset Tanah di Gresik Milik Henry Kusnohardjo Disita Kejagung
Terpidana Korupsi
Listrik di Papua, Aset Tanah di Gresik Milik Henry Kusnohardjo Disita Kejagung
GRESIK – Kejaksaan akhirnya mengeksekusi aset milik
terpidana korupsi proyek jaringan listrik di Papua Pegunungan, HenryKusnohardjo. Pria yang divonis 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) itu
diketahui memiliki tiga bidang tanah di Desa Lebanisuko, Kecamatan Wringinanom,
Kabupaten Gresik.
Tim Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejati
Papua Pegunungan turun langsung untuk melakukan sita eksekusi pada Jumat
(12/9/2025). Penyitaan ini merujuk pada putusan kasasi MA Nomor 5834
K/Pidsus/2023 tanggal 22 November 2023, yang menyatakan Henry terbukti bersalah
melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
Vonis yang dijatuhkan mencakup hukuman 8 tahun penjara,
denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa uang
pengganti sebesar Rp19,727 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam
sebulan setelah putusan inkrah, aset Henry dapat disita dan dilelang. Bila
hasil lelang masih kurang, hukumannya ditambah 2 tahun penjara.
“Berdasarkan putusan tersebut, kami melakukan penelusuran
aset milik terpidana. Ditemukan tiga bidang tanah atas nama Henry di Desa
Lebanisuko, Kecamatan Wringinanom, Gresik,” jelas Kasi UHLBEE Kejati Papua,
Lenni Silaban.
Aset yang disita meliputi tanah seluas 2.567 meter persegi
(SHM Nomor 10), 2.490 meter persegi (SHM Nomor 14), dan 6.424 meter persegi
(SHM Nomor 18). Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Honda Elysion 2.4L
2WD AT bernomor polisi L 1381 YN.
“Penyitaan ditandai pemasangan papan sita. Selanjutnya aset
akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dilelang, dan hasilnya
disetorkan ke kas negara,” imbuh Lenni.
Proses eksekusi melibatkan jajaran Kejagung, Kejati Papua,
Kejari Jayawijaya, Kejari Gresik, Camat Wringinanom, pihak ATR/BPN Gresik,
hingga perangkat desa setempat.
Kasus yang menjerat Henry bermula dari proyek pembangunan
jaringan listrik Saluran Kabel Tanah Menengah (SKTM) Zona I di Kabupaten
Oksibil. Pada pengadilan tingkat pertama, Henry sempat divonis bebas oleh
Tipikor Jayapura (30 Maret 2023). Namun, putusan itu dianulir di tingkat
kasasi, dan MA menetapkan Henry bersalah serta menjatuhkan vonis 8 tahun
penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti hampir Rp20 miliar.
