Likuiditas Melimpah, Kredit Seret: Rp200 Triliun Tersandera NPL Rp66 Triliun

 


Likuiditas Melimpah, Kredit Seret: Rp200 Triliun Tersandera NPL Rp66 Triliun

 

Pemerintah sudah menggelontorkan Rp200 triliun ke bank-bank Himbara. Tujuannya: menurunkan biaya dana dan menyalurkan kredit lebih murah. Namun fakta di lapangan menunjukkan masalah jauh lebih kompleks.

Menurut OJK, posisi Non Performing Loan (NPL) perbankan sudah menembus Rp66 triliun. Angka ini menandakan beban masa lalu belum terselesaikan. Di sisi lain, permintaan kredit baru masih lemah karena daya beli masyarakat rendah dan pelaku usaha enggan ekspansi.

Pertanyaannya: apakah dana Rp200 triliun ini mampu menggerakkan ekonomi? Ataukah hanya menambah beban jika kredit baru malah berisiko macet?

Solusi yang perlu dipertimbangkan:

  1. Debt Restructuring dan Debt Forgiveness terbatas. Memberikan kesempatan kedua bagi debitur kolom 5 dengan rekam jejak usaha yang masih prospektif.
  2. Reformasi SLIK OJK. Membuka ruang “second chance” agar pelaku usaha tidak selamanya terblokir akses keuangan hanya karena satu kegagalan.
  3. Stimulus daya beli. Kredit hanya akan terserap jika pasar hidup. Itu berarti rumah tangga harus diperkuat dengan subsidi produktif dan insentif konsumsi. Bansos di konversi ke voucher : purpose bound money.
  4. Insentif sektor riil. Rp200 triliun seharusnya diarahkan ke sektor padat karya (UMKM, manufaktur, pertanian), bukan sekadar parkir di neraca bank.

Tanpa langkah berani mengurai tumpukan NPL Rp66 triliun, suntikan Rp200 triliun ke Himbara hanya akan menjadi likuiditas mengendap. Ekonomi riil tetap lesu, bank tetap berhati-hati, dan kredit tetap seret.

Artinya, yang dibutuhkan sekarang bukan sekadar dana besar, melainkan solusi struktural: keberanian memberi ruang napas bagi dunia usaha dan rakyat agar bisa bangkit kembali.

 

1. Debt Restructuring dan Debt Forgiveness Terbatas

Beban NPL Rp66 triliun tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah likuiditas. Banyak debitur, terutama UMKM dan sektor produktif, terjebak di kolom 5 (kredit macet) bukan semata karena moral hazard, tapi karena terpukul pandemi, krisis harga komoditas, atau daya beli yang melemah.

Bagi debitur yang masih punya rekam jejak usaha sehat dan prospek ke depan, pemerintah bersama OJK perlu mendorong skema restrukturisasi utang atau bahkan debt forgiveness terbatas.

🔑 Tujuannya:

  • Memberi kesempatan kedua (second chance) bagi debitur yang potensial.
  • Membersihkan neraca bank dari beban macet yang menghambat penyaluran kredit baru.
  • Mengubah NPL yang selama ini dianggap “sampah” menjadi peluang produktif kembali.

Skema ini tidak berarti “memaafkan semua utang”, melainkan selektif: hanya bagi debitur yang menunjukkan kapasitas dan komitmen bangkit, dengan pengawasan ketat agar tidak menciptakan moral hazard.

2. Reformasi SLIK OJK

Salah satu penghambat utama penyaluran kredit baru adalah ketatnya sistem informasi debitur (SLIK OJK). Debitur yang masuk kategori kolom 5 (macet) praktis tertutup aksesnya ke perbankan, bahkan meski mereka sudah berusaha bangkit kembali.

Padahal, dalam dunia usaha, gagal sekali tidak berarti gagal selamanya. Banyak pelaku UMKM jatuh bukan karena lalai, melainkan karena faktor eksternal: pandemi, harga bahan baku melonjak, daya beli turun. Menutup total akses kredit justru mematikan potensi produktif yang masih ada.

Oleh karena itu, SLIK OJK perlu direformasi dengan memberi ruang “second chance”. Misalnya:

  • Menyediakan status rehabilitasi kredit setelah debitur menyelesaikan sebagian kewajiban atau mengikuti program restrukturisasi.
  • Memisahkan antara gagal karena faktor eksternal dan gagal karena moral hazard.
  • Membuka jalur khusus bagi UMKM yang terbukti masih feasible untuk kembali dapat akses pembiayaan.

Dengan reformasi ini, SLIK tidak lagi menjadi penjara permanen, melainkan mekanisme pembelajaran dan pemulihan. Dunia usaha bisa bangkit, bank mendapat debitur baru yang lebih sehat, dan ekonomi riil pun bergerak.

 

3. Stimulus Daya Beli

Kredit hanya akan terserap jika pasar hidup. Bank boleh likuid, bunga bisa ditekan, tapi tanpa daya beli rumah tangga, pelaku usaha tidak akan berani ekspansi. Di sinilah kunci: memperkuat konsumsi domestik.

Salah satu cara paling efektif adalah mengubah bansos konsumtif menjadi bansos produktif lewat konsep purpose bound money. Misalnya, bantuan sosial tidak lagi dalam bentuk uang tunai yang habis begitu saja, melainkan voucher digital yang hanya bisa dipakai untuk:

  • Membeli produk UMKM lokal,
  • Membayar biaya pendidikan atau kesehatan,
  • Membeli bahan pokok dan kebutuhan dasar.

Dengan model ini:

  • Rumah tangga terbantu untuk memenuhi kebutuhan dasar,
  • UMKM mendapat pasar langsung sehingga roda produksi berputar,
  • Uang pemerintah tidak menguap, melainkan berputar di sektor yang produktif.

Selain itu, pemerintah bisa memberikan insentif konsumsi seperti potongan pajak untuk pembelian barang lokal, subsidi transportasi, atau dukungan harga energi. Semua diarahkan untuk menjaga agar dompet rakyat tetap tebal dan mesin konsumsi tidak mati.

Tanpa daya beli, kredit tetap seret. Dengan daya beli terjaga, bank tidak hanya punya dana, tapi juga punya pasar yang siap menyerap.

 

4. Insentif Sektor Riil

Rp200 triliun yang sudah dikucurkan ke bank-bank Himbara seharusnya tidak berhenti sebagai angka di neraca. Dana sebesar itu idealnya diarahkan langsung ke sektor riil padat karya yang terbukti menyerap tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan: UMKM, manufaktur, dan pertanian.

Tanpa keberpihakan ke sektor ini, likuiditas hanya akan berputar di lingkaran sempit: kredit konsumtif kelas menengah ke atas atau perusahaan besar yang relatif aman. Sementara jutaan UMKM dan petani tetap sulit akses modal.

🔑 Langkah konkret yang bisa dilakukan:

  • Skema kredit bersubsidi khusus sektor padat karya, dengan bunga ultra-rendah dan jaminan pemerintah.
  • Tax allowance atau pengurangan pajak bagi perusahaan manufaktur yang melakukan ekspansi tenaga kerja.
  • Subsidi input pertanian dan fasilitas pembiayaan mikro agar petani bisa meningkatkan produksi tanpa terbebani utang mahal.

Dengan mengarahkan Rp200 triliun ke sektor riil, dana tidak hanya aman secara finansial, tapi juga menggandakan dampak ekonomi: menurunkan pengangguran, memperkuat daya beli, dan memperluas basis produksi dalam negeri.