Utang di Atas Lumpur: Mengapa Restrukturisasi Kredit Korban Bencana Sumatra Adalah "Kekejaman Administratif"

Oleh: Rachmad Rofik Pemerhati Sosial

Di Sumatra Barat, Aceh, dan Sumatra Utara, banjir bandang dan galodo baru saja berlalu, meninggalkan jejak kehancuran yang membekukan darah. Rumah bukan lagi sekadar rusak, tapi lenyap ditelan bumi. Lahan pertanian yang menjadi napas ekonomi, kini tertimbun batu dan lumpur setinggi atap. Namun, di tengah tangis kehilangan keluarga dan harta benda, ada satu "bencana susulan" yang diam-diam mengintai para korban: tagihan bank.

Respons regulator perbankan sejauh ini terdengar standar dan normatif: restrukturisasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan menawarkan "kebaikan hati" berupa penundaan pembayaran atau perpanjangan tenor. Di atas kertas, ini terdengar seperti solusi. Namun, jika dilihat dengan kacamata kemanusiaan yang jernih, solusi ini sesungguhnya adalah kekejaman administratif.

Ilusi Restrukturisasi

Mari kita bedah logika restrukturisasi. Kebijakan ini berasumsi bahwa nasabah hanya mengalami "gangguan arus kas sementara." Asumsinya, setelah 6 atau 12 bulan, nasabah akan kembali pulih dan mampu mencicil.

Bagi korban bencana Sumatra yang asetnya hancur total (total loss), asumsi ini adalah sebuah kesesatan berpikir. Bagaimana mungkin seorang petani yang sawahnya kini menjadi sungai batu, atau pedagang yang tokonya hanyut ke laut, diharapkan bisa membayar utang—meski ditunda setahun sekalipun?

Memberikan restrukturisasi kepada mereka sama seperti memberikan tongkat kepada orang yang kedua kakinya baru saja diamputasi, lalu berharap mereka bisa segera berlari. Itu bukan bantuan; itu adalah penyangkal realitas. Menunda tagihan tanpa menghapusnya hanya memperpanjang trauma psikologis korban, memaksa mereka memikul beban masa lalu di saat masa depan mereka pun masih gelap gulita.

Asuransi: Bukan Opsi, Tapi Wajib Mutlak HAM

Di sinilah letak kegagalan sistemik perlindungan nasabah kita. Selama ini, asuransi kredit seringkali hanya dipandang sebagai pelengkap administrasi (biaya tambahan) atau sekadar perlindungan bagi bank jika nasabah meninggal dunia.

Kita harus mengubah paradigma ini secara radikal. Dalam konteks negara yang dikepung Ring of Fire, klaim asuransi kredit akibat bencana alam tidak boleh lagi menjadi opsi bisnis semata. Ia adalah instrumen Hak Asasi Manusia (HAM).

Membiarkan korban bencana menanggung kerugian aset sekaligus tetap menanggung utang adalah pelanggaran terhadap hak dasar untuk mempertahankan hidup (Pasal 28A UUD 1945). Jika bank berani mengambil keuntungan bunga di masa damai, bank (dan mitra asuransinya) juga harus berani menanggung risiko di masa bencana.

Klaim asuransi yang menutup lunas sisa utang (write-off) saat terjadi force majeure harus menjadi wajib mutlak (mandatory). Tidak boleh ada lagi akad kredit di daerah rawan bencana yang tidak menyertakan klausul perlindungan bencana total. Jika asuransi swasta enggan menanggung, maka negara harus hadir sebagai penjamin terakhir (insurer of last resort).

Saatnya Pemutihan, Bukan Penundaan

Pemerintah baru saja menerbitkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet bagi UMKM. Ini adalah preseden hukum yang sangat baik. Namun, sungguh ironis jika negara mau memutihkan utang yang macet karena "kegagalan bisnis biasa", tetapi ragu memutihkan utang mereka yang hancur karena "amukan alam".

Korban banjir Sumatra tidak meminta belas kasihan untuk menjadi manja. Mereka adalah warga negara yang sedang dilucuti martabatnya oleh alam. Memaksa mereka tetap berstatus "debitur" adalah tindakan yang tidak manusiawi.

Sudah saatnya OJK, Perbankan, dan Pemerintah Pusat berhenti bersembunyi di balik kata "Restrukturisasi". Solusi yang dibutuhkan rakyat Sumatra saat ini hanya satu: Pemutihan Utang (Hapus Tagih) secara total.

Bebaskan mereka dari jeratan angka-angka perbankan, agar mereka bisa fokus membangun kembali puing-puing kehidupan yang tersisa. Karena di hadapan nyawa dan kemanusiaan, neraca bank seharusnya tidak lagi punya harga.