Utang di Atas Lumpur: Mengapa Restrukturisasi Kredit Korban Bencana Sumatra Adalah "Kekejaman Administratif"
Oleh: Rachmad Rofik
Pemerhati Sosial
Di Sumatra Barat, Aceh, dan Sumatra Utara, banjir bandang
dan galodo baru saja berlalu, meninggalkan jejak kehancuran yang membekukan
darah. Rumah bukan lagi sekadar rusak, tapi lenyap ditelan bumi. Lahan
pertanian yang menjadi napas ekonomi, kini tertimbun batu dan lumpur setinggi
atap. Namun, di tengah tangis kehilangan keluarga dan harta benda, ada satu
"bencana susulan" yang diam-diam mengintai para korban: tagihan bank.
Respons regulator perbankan sejauh ini terdengar standar dan
normatif: restrukturisasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan
menawarkan "kebaikan hati" berupa penundaan pembayaran atau
perpanjangan tenor. Di atas kertas, ini terdengar seperti solusi. Namun, jika
dilihat dengan kacamata kemanusiaan yang jernih, solusi ini sesungguhnya adalah
kekejaman administratif.
Ilusi Restrukturisasi
Mari kita bedah logika restrukturisasi. Kebijakan ini
berasumsi bahwa nasabah hanya mengalami "gangguan arus kas
sementara." Asumsinya, setelah 6 atau 12 bulan, nasabah akan kembali pulih
dan mampu mencicil.
Bagi korban bencana Sumatra yang asetnya hancur total (total
loss), asumsi ini adalah sebuah kesesatan berpikir. Bagaimana mungkin
seorang petani yang sawahnya kini menjadi sungai batu, atau pedagang yang
tokonya hanyut ke laut, diharapkan bisa membayar utang—meski ditunda setahun
sekalipun?
Memberikan restrukturisasi kepada mereka sama seperti
memberikan tongkat kepada orang yang kedua kakinya baru saja diamputasi, lalu
berharap mereka bisa segera berlari. Itu bukan bantuan; itu adalah penyangkal
realitas. Menunda tagihan tanpa menghapusnya hanya memperpanjang trauma
psikologis korban, memaksa mereka memikul beban masa lalu di saat masa depan
mereka pun masih gelap gulita.
Asuransi: Bukan Opsi,
Tapi Wajib Mutlak HAM
Di sinilah letak kegagalan sistemik perlindungan nasabah
kita. Selama ini, asuransi kredit seringkali hanya dipandang sebagai pelengkap
administrasi (biaya tambahan) atau sekadar perlindungan bagi bank jika nasabah
meninggal dunia.
Kita harus mengubah paradigma ini secara radikal. Dalam
konteks negara yang dikepung Ring of Fire, klaim asuransi kredit akibat bencana
alam tidak boleh lagi menjadi opsi bisnis semata. Ia adalah instrumen Hak Asasi Manusia (HAM).
Membiarkan korban bencana menanggung kerugian aset sekaligus
tetap menanggung utang adalah pelanggaran terhadap hak dasar untuk
mempertahankan hidup (Pasal 28A UUD 1945). Jika bank berani mengambil
keuntungan bunga di masa damai, bank (dan mitra asuransinya) juga harus berani
menanggung risiko di masa bencana.
Klaim asuransi yang menutup lunas sisa utang (write-off)
saat terjadi force majeure harus menjadi wajib mutlak (mandatory). Tidak boleh ada lagi akad kredit di
daerah rawan bencana yang tidak menyertakan klausul perlindungan bencana total.
Jika asuransi swasta enggan menanggung, maka negara harus hadir sebagai
penjamin terakhir (insurer of last resort).
Saatnya Pemutihan,
Bukan Penundaan
Pemerintah baru saja menerbitkan PP Nomor 47 Tahun 2024
tentang penghapusan piutang macet bagi UMKM. Ini adalah preseden hukum yang
sangat baik. Namun, sungguh ironis jika negara mau memutihkan utang yang macet
karena "kegagalan bisnis biasa", tetapi ragu memutihkan utang mereka
yang hancur karena "amukan alam".
Korban banjir Sumatra tidak meminta belas kasihan untuk
menjadi manja. Mereka adalah warga negara yang sedang dilucuti martabatnya oleh
alam. Memaksa mereka tetap berstatus "debitur" adalah tindakan yang
tidak manusiawi.
Sudah saatnya OJK, Perbankan, dan Pemerintah Pusat berhenti
bersembunyi di balik kata "Restrukturisasi". Solusi yang dibutuhkan
rakyat Sumatra saat ini hanya satu: Pemutihan
Utang (Hapus Tagih) secara total.
Bebaskan mereka dari jeratan angka-angka perbankan, agar
mereka bisa fokus membangun kembali puing-puing kehidupan yang tersisa. Karena
di hadapan nyawa dan kemanusiaan, neraca bank seharusnya tidak lagi punya
harga.
.jpg)