Banjir Air di Bali dan Banjir Uang di Bank : Sasmita Alam

 


Banjir Air di Bali dan Banjir Uang di Bank : Sasmita Alam

 

Dana Rp200 Triliun: Stimulus atau “Banjir” Ekonomi yang Tak Terkendali?

Kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menempatkan Rp200 triliun SAL dari Bank Indonesia ke lima bank Himbara menjadi sorotan tajam. Tujuannya diklaim untuk mendorong likuiditas, penyaluran kredit, dan pertumbuhan ekonomi. Namun, kritik keras datang dari ekonom sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini, yang menegaskan bahwa kebijakan ini melanggar konstitusi dan tiga UU, termasuk UU Keuangan Negara dan UU APBN.

Menurut Didik, anggaran negara adalah ranah publik, bukan milik pribadi pejabat. Prosedur penyusunan, penetapan, dan alokasi APBN harus mengikuti aturan main yang jelas, melalui DPR dan proses legislasi resmi. Pemindahan dana secara spontan tanpa legislasi jelas merupakan preseden berbahaya: jika dibiarkan, anggaran publik bisa digunakan seenaknya, merugikan kepentingan rakyat.

Kita bisa menganalogikan situasi ini dengan banjir di Bali. Air melimpah sebenarnya bermanfaat, bisa menyuburkan sawah dan mengisi waduk. Tapi karena ekosistem rusak, saluran tersumbat, dan alih fungsi lahan sembarangan, air justru menjadi bencana. Sama halnya dengan dana publik: Rp200 triliun akan efektif mendorong ekonomi hanya jika sistem bank sehat, NPL terkendali, dan aturan ketat dijalankan. Tanpa itu, dana besar ini bisa berhenti sebagai “parkir” di bank, tidak sampai ke sektor riil—persis seperti air yang meluap karena ekosistemnya rusak.

Solusi kritis konstruktif:

  1. Perbaikan NPL – melalui debt restructuring, debt forgiveness, second chance policy, dan penggunaan SLIK OJK untuk memberi peluang kredit baru.
  2. Purpose Bound Money – menyalurkan dana secara spesifik ke UMKM, pertanian, atau sektor padat karya, agar dampak langsung terasa di masyarakat.
  3. Audit dan transparansi – memastikan dana tidak berhenti di neraca bank, tetapi benar-benar disalurkan untuk pembangunan.

Kesimpulannya, stimulus besar tanpa tata kelola yang jelas sama bahayanya dengan banjir di ekosistem yang rusak: niat baik bisa berubah menjadi bencana. Pemerintah perlu menyeimbangkan besar dana dan aturan main agar APBN benar-benar menjadi alat pembangunan, bukan sekadar angka di neraca bank.