90 Hari Sita Tanah: Rakyat Kecil Diuntungkan atau Oligarki Terselamatkan?

 


90 Hari Sita Tanah: Reforma Agraria atau Konsolidasi Kekuasaan?

GRESIKBAIK – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar penyitaan tanah telantar dipangkas dari 587 hari menjadi hanya 90 hari. Di atas kertas, kebijakan ini terdengar progresif: percepatan reforma agraria, distribusi tanah lebih cepat, rakyat kecil bisa segera menikmati lahan produktif.

Namun, di balik kebijakan yang terkesan “berpihak pada rakyat” ini, ada pertanyaan besar: apakah percepatan ini murni untuk kepentingan publik, atau justru bagian dari konsolidasi politik dan ekonomi kekuasaan?

Antara Reforma Agraria dan Oligarki

Sejarah agraria Indonesia menunjukkan satu hal: tanah adalah sumber konflik, dari era kolonial hingga reformasi. Para pemilik modal, perusahaan besar, hingga pejabat kerap “menguasai” lahan dengan dalih konsesi, sementara rakyat kecil hanya jadi penonton.

Mempercepat penyitaan tanah telantar tentu berpotensi mengubah peta kepemilikan. Tapi di sinilah letak masalahnya: siapa yang benar-benar akan mendapat manfaat?

Jika tanah yang disita hanya berputar kembali ke lingkaran elite melalui Bank Tanah, kebijakan ini bisa jadi bukan reforma agraria sejati, melainkan hanya mekanisme restrukturisasi kepemilikan oleh negara untuk kepentingan investor besar.

Potensi Konflik Horizontal

Alasan klasik penolakan masyarakat adalah “tanah warisan leluhur”. Bagi rakyat desa, tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi simbol identitas dan kelangsungan hidup keluarga.

Dengan waktu hanya 90 hari, negara seakan memberi kesan “brutal” dalam mengambil keputusan. Tanpa mediasi yang memadai, percepatan ini bisa memicu konflik horizontal antara rakyat dengan aparat, atau antara masyarakat dengan korporasi penerima lahan baru.

Cepat Boleh, Transparan Harus

Langkah Prabowo berani, tapi berbahaya jika tidak diiringi transparansi. Proses penetapan tanah telantar harus bisa dipantau publik. Siapa pemilik lama, berapa luas lahannya, dan siapa penerima baru harus diumumkan secara terbuka.

Jika tidak, kebijakan ini rentan dianggap sebagai instrumen politik: mengamankan loyalitas elite tertentu, menyingkirkan kelompok oposisi, atau memperkuat oligarki yang sudah mapan.

Kritik Konstruktif

  1. Audit Independen: Proses penyitaan dan redistribusi tanah harus melibatkan lembaga independen, bukan hanya BPN.
  2. Hak Waris dan Kearifan Lokal: Tanah warisan perlu mekanisme khusus, agar rakyat kecil tidak digilas oleh aturan formalistik.
  3. Prioritaskan Petani Kecil: Bank Tanah harus benar-benar memastikan penerima lahan adalah petani, bukan korporasi.
  4. Dampingi dengan Akses Modal: Tanah tanpa modal dan teknologi hanya akan kembali nganggur.

Penutup

Reforma agraria seharusnya bukan sekadar mempercepat angka hari, tetapi memastikan keadilan agraria benar-benar terwujud. Tanpa keberpihakan nyata kepada rakyat kecil, kebijakan ini bisa berbalik arah: dari janji kesejahteraan menjadi legitimasi baru bagi oligarki tanah.