Pembobolan Rekening Dormant: Darurat Kepercayaan Perbankan Indonesia

 


Pembobolan Rekening Dormant: Darurat Kepercayaan Perbankan Indonesia

GRESIKBAIK.MY.ID – Dunia perbankan Indonesia tengah diguncang kasus besar: pembobolan rekening dormant (rekening tidur/tidak aktif) dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Fenomena ini bukan sekadar kriminal biasa, melainkan ancaman serius bagi fondasi kepercayaan masyarakat terhadap bank.

Dari Teori Risiko Jadi Kenyataan Pahit

Selama puluhan tahun, rekening dormant hanya disebut dalam buku manajemen risiko. Nyaris tak pernah terdengar ada yang membobol. Namun kini, justru rekening jenis ini menjadi incaran utama. Data rekening yang bocor ke pihak luar membuat dormant account berubah menjadi “harta karun” bagi jaringan kriminal.

Masalahnya, pemilik rekening dormant jarang mengawasi saldo. Inilah celah yang dimanfaatkan. Bahkan muncul dugaan adanya marketplace of crime yang mempertemukan oknum bank dengan penjahat.

Ancaman dari Dalam Lebih Berbahaya

Teknologi perbankan secanggih apa pun tidak ada artinya jika ada “pintu belakang” yang sengaja dibuka oleh orang dalam. Kolusi berjubah putih ini lebih berbahaya daripada peretasan siber. Lemahnya pengawasan internal, budaya kerja yang permisif, serta sistem check and balance yang ketinggalan zaman membuat kasus ini berulang.

Hukuman Tak Memberi Efek Jera

Sejauh ini, hukuman sering hanya menjerat pelaku lapangan. Dalang dan penerima manfaat akhir (beneficial owner) jarang tersentuh. Akibatnya, jaringan kejahatan tetap beroperasi dan terus mencari celah baru.

Saatnya Bertindak, Bukan Menyalahkan

Industri perbankan tidak bisa lagi menutup mata. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didesak melakukan audit menyeluruh terhadap rekening dormant di seluruh bank. Setiap perpindahan dana harus memiliki jejak audit yang jelas dan otorisasi berlapis, termasuk pembuktian hidup (proof of life) nasabah.

Selain itu, asosiasi perbankan seperti Perbanas, Ikatan Bankir Indonesia (IBI), dan Asbanda harus memimpin gerakan nasional “Bersih Dormant”. Edukasi publik juga sangat penting: nasabah perlu diingatkan untuk rutin mengecek rekening, memahami hak atas dana dormant, dan segera mengklaimnya jika tidak digunakan.

Menyelamatkan Kepercayaan Publik

Kasus ini jelas menggerus kepercayaan masyarakat—padahal kepercayaan adalah oksigen bagi industri perbankan. Jika dibiarkan, bukan hanya reputasi bank yang runtuh, tetapi juga stabilitas sistem keuangan nasional yang ikut terancam.

Inilah saatnya semua pihak—regulator, bank, asosiasi, dan nasabah—bergerak bersama. Karena tanpa kepercayaan, bank bukan lagi lembaga yang aman untuk menyimpan dan mengelola uang rakyat.