Begini Modus Mafia Tanah Golokan Sidayu Gresik



Ainul Churi dan Achmad Wahyuddin (60 tahun) kembali duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Gresik. Keduanya jadi Terdakwa dalam perkara pemalsuan surat saat proses jual beli tanah dengan kerugian yang dialami korbannya mencapai Rp 3,7 miliar. Satu orang lagi yang turut jadi Terdakwa ialah Yeni Yuspita Sari.


Untuk mengingatkan lagi, Ainul Churi dan Achmad Wahyuddin serta satu pelaku lagi bernama Okfin Al Choirini, pernah jadi Terdakwa dalam kasus pemalsuan tersebut. Ainul Churi, Okfin Al Choirini, dan Achmad Wahyuddin divonis pidana kurungan selama 1 bulan. Vonis tersebut dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang dipimpin oleh Agus Walujo Tjahjono, saat sidang putusan pada Kamis, 9 November 2023.


Majelis Hakim saat itu menilai, Ainul Churi, Okfin Al Choirini, dan Achmad Wahyuddin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akta otentik dan secara bersama-sama melakukan pemalsuan surat.


Kini, Ainul Churi, Achmad Wahyuddin, Yeni Yuspita Sari menghadapi sidang lagi di Pengadilan Negeri Gresik. Sidang perdana digelar pada Selasa, 19 Agustus 2025. Agendanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Rakhmawati Utami.


Dalam surat dakwaan yang disampaikan Rakhmawati Utami, dipaparkan bahwa Ainul Churi dan Yeni Yuspita Sari, bersama-sama dengan Dr. Achmad Wahyuddin, SH. MH (berkas terpisah) memalsukan surat atau dokumen dalam proses jual beli tanah. Korbannya ialah Zainal Abidin.


Kronologinya bermula pada tahun 1993. H. Husein Abdul Rochim selaku orang tua dari Achmad Wahyuddin dan Zainal Abidin membeli sebidang tanah seluas 8.400 m2 dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 370 atas nama Toyib. Obyek tanah terletak di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Saat itu, sebidang tanah yang dibeli oleh Husein Abdul Rochim langsung diatasnamakan Zainal Abidin (anak ke-3).


Pada 24 Januari 2010, Husein Abdul Rochim (orangtua Achmad Wahyuddin dan Zainal Abidin) meninggal dunia. Kemudian, semua sertifikat peninggalan orangtua dikuasai oleh Achmad Wahyuddin sebagai anak pertama.


Tanah milik Zainal Abidin yang terletak di Desa Golokan seluas 8.400 m2 dengan alas hak SHM Nomor : 370 oleh Achmad Wahyuddin dijual ke pihak PKPRI (Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia) Kabupaten Gresik yang disepakati dengan harga Rp.3.780.000.000.


Selanjutnya Achmad Wahyuddin mengajak Ainul Churi dan Yeni Yuspita Sari membuat dokumen palsu mengatasnamakan Zainal Abidin dan Hunaifa (suami istri), seperti KTP atas nama Zainal Abidin dan Hunaifa, Kartu Keluarga, serta Buku Nikah atas nama Zainal Abidin dan Hunaifa, tetapi dengan wajah/foto serta tandatangan Ainul Churi dan Yeni Yuspita Sari, sehingga seolah-olah sesuai dengan kebenaran.


Setelah dokumen-dokumen persyaratan jual beli tersebut sudah dilengkapi oleh Achmad Wahyuddin, lalu Terdakwa Ainul Churi dan Terdakwa Yeni Yuspita Sari diajak ke kantor Notaris Teguh Sudibyo, SH. di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo nomor 722 Gresik, untuk pengurusan proses jual beli sebidang tanah dengan alas hak SHM Nomor : 370 di Desa Golokan seluas 8.400 m2 yang tercatat di SHM atas nama Zainal Abidin.


Selanjutnya para pihak sebagai penjual dan pembeli datang ke Notaris Teguh Sudibyo untuk menandatangani dokumen-dokumen penjualan tersebut di hadapan Notaris Teguh Sudibyo, antara lain Terdakwa Ainul Churi yang bertandatangan atas nama Zainal Abidin. Sedangkan Terdakwa Yeni Yuspita Sari bertandatangan atas nama Hunaifa (isteri Zainal Abidin) dengan pembeli Ahmad Djamil selaku perwakilan dari PKPRI.


Berdasarkan Surat Kuasa tanggal 28 Agustus 2013, Achmad Wahyuddin menerima pembayaran uang hasil penjualan tanah tersebut dari pembeli PKPRI. Kemudian oleh pembeli dilakukan pembayaran secara bertahap kepada Achmad Wahyuddin, sebagaimana bukti pembayaran antara lain :


-  Kwitansi tanggal 23 Agustus 2013, sudah terima dari PKPRI Kabupaten Gresik sejumlah uang Rp.150.000.000, uang muka pembelian tanah Sertifikat nomor 370 atas nama Zainal Abidin di Desa Golokan.


- Kwitansi tanggal 24 Agustus 2013, sudah terima dari PKPRI Kabupaten Gresik sejumlah uang Rp.150.000.000, pembelian tanah Sertifikat nomor 370 atas nama Zainal Abidin di Desa Golokan.


-  Kwitansi tanggal 28  Agustus 2013, sudah terima dari PKPRI Kabupaten Gresik sejumlah uang Rp.1.900.000.000, pembelian tanah Sertifikat nomor 370 atas nama Zainal Abidin di Desa Golokan.


- Kwitansi tanggal 20 September 2013, sudah terima dari PKPRI Kabupaten Gresik sejumlah uang Rp.1.580.000.000, pelunasan pembelian tanah di Desa Golokan atas nama Zainal Abidin Sertifikat nomor 370.


Pada 4 Maret 2014, terjadi pembuatan Akta Jual Beli nomor 53 tahun 2014 dengan para pihak hadir dan melakukan tanda tangan dihadapan Notaris Teguh Sudibyo, SH. selaku pihak penjual, yaitu Zainal Abidin (yang melakukan adalah Terdakwa Ainul Churi) dan Hunaifa (yang melakukan adalah Terdakwa Yeni Yuspita Sari). Sedangkan selaku pihak pembeli yaitu Saksi  Drs.H.Ahmad Djamil, M.Pd.


Berdasarkan Akta Jual Beli nomor 53 tahun 2014, tanggal 4 Maret 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Teguh Sudibyo, SH. selaku PPAT Kabupaten Gresik, bahwa Sertifikat Hak Milik nomor 370 di Desa Golokan, NIB.12.09.13.15.00370, Surat Ukur nomor 148/13.15/2014, tanggal 16-01-2014, luas 8.400 m2, telah beralih hak menjadi atas nama Ahmad Djamil.


Terhadap jual beli tanah tersebut, Zainal Abidin mengaku tidak pernah menjual tanah atas nama dirinya di Desa Golokan, seluas 8.400 m2 dengan alas hak SHM Nomor : 370. Zainal Abidin menegaskan, dia dan Hunaifa (istrinya) tidak pernah menerima uang sebesar Rp.3.780.000.000 hasil dari penjualan sebidang tanah seluas 8.400 m2 yang terletak di Desa Golokan yang tercatat di SHM nomor 370 atas nama Zainal Abidin yang dijual kepada PKPRI Kabupaten Gresik.


Merasa ada mafia tanah yang memalsukan identitas dan tandatangannya, Zainal Abidin melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpada (SPKT) Polda Jawa Timur. Laporan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dengan serangkaian penyelidikan termasuk melakukan ujo lab terhadap dokumen dan tandatangan yang dipalsukan.


Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor Lab: 2706/DTF/2025 tanggal 07 Maret 2025, disimpulkan bahwa :


a)  Tanda tangan atas nama Zainal Abidin yang terdapat pada dokumen bukti berupa :


- dua lembar Kuitansi dari Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Gresik.


- satu bendel Akta Jual Beli Nomor : 53/2014 Lembar Pertama dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Teguh Sudibyo, SH.


adalah tanda tangan karangan (spurious signature), yang mempunyai bentuk umum berbeda dan tidak mengacu pada tanda tangan pembanding atas nama H. Zainal Abidin.


b. Tanda tangan atas nama Hunaifa yang terdapat pada dokumen bukti berupa :


- satu bendel Akta Jual Beli Nomor : 53/2014 Lembar Pertama dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Teguh Sudibyo, SH. sebagaimana tersebut, adalah tanda tangan karangan (spurious signature), yang mempunyai bentuk umum berbeda dan tidak mengacu pada tanda tangan pembanding atas nama Hunaifa.


Akibat perbuatan para Ainul Churi, Achmad Wahyuddin, Yeni Yuspita Sari, H. Zainal Abidin mengalami kerugian sebesar Rp.3.780.000.000.


Atas pemalsuan surat dan dokumen itu, Ainul Churi, Achmad Wahyuddin, Yeni Yuspita Sari dikenakan Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)


LintasPerkoro

Baca juga

Posting Komentar