Tanah Dirampas Negara Jika Tak Dikelola 2 Tahun: Kebijakan Pro-Rakyat atau Ancaman Hak Milik?



Pendahuluan

Rencana pemerintah untuk menarik kembali tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun memantik perdebatan sengit. Di atas kertas, ini terdengar sebagai kebijakan untuk pemerataan agraria dan mengurangi spekulasi tanah. Namun, jika kita menelusuri lebih dalam, kebijakan ini menyimpan potensi masalah serius—mulai dari rawan penyalahgunaan, ketidakjelasan prosedur, hingga ancaman terhadap hak kepemilikan yang dilindungi undang-undang.


Landasan Hukum yang Digunakan

Pemerintah kerap mengacu pada UU Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, PP No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, serta peraturan turunannya.

Dalam regulasi tersebut, negara memang diberi kewenangan untuk menarik tanah yang dianggap terlantar. Namun, di sinilah letak masalah: definisi “terlantar” sangat lentur dan bisa ditafsirkan sepihak. Tidak ada kriteria baku yang benar-benar melindungi pemilik dari kesalahan penilaian.


Celah dan Potensi Penyalahgunaan

Proses Penetapan Sepihak

Penetapan status tanah terlantar seringkali dilakukan oleh lembaga pemerintah tanpa mekanisme peradilan yang memadai. Artinya, pemilik bisa kehilangan tanah hanya lewat surat keputusan administratif.


Korupsi dan “Permainan” Lahan

Tanah yang diambil negara seringkali berujung pada penguasaan oleh korporasi besar melalui izin konsesi, bukan untuk rakyat kecil. Ironisnya, rakyat yang kehilangan tanah justru melihatnya beralih ke tangan pihak yang lebih kuat.


Ancaman terhadap Hak Konstitusional

Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memiliki dan mempertahankan harta benda. Jika kebijakan ini tidak diimbangi perlindungan kuat, hak konstitusional warga berpotensi dilanggar.


Fakta Lapangan: Tidak Semua “Menganggur” itu “Terlantar”

Banyak tanah yang “tidak diolah” bukan karena pemiliknya malas atau sengaja menelantarkan, tetapi:

  • Sengketa waris yang belum selesai.
  • Keterbatasan modal untuk mengelola.
  • Akses infrastruktur buruk, membuat pengelolaan tidak layak secara ekonomi.
  • Penggunaan non-fisik (misalnya, dibiarkan sebagai hutan kecil untuk konservasi) yang justru bermanfaat.

Dengan logika kebijakan ini, lahan yang dijaga sebagai hutan pribadi pun bisa dianggap “terlantar”.


Konsekuensi Sosial dan Politik

Jika kebijakan ini dijalankan secara kaku:

  1. Petani kecil dan pemilik lahan warisan berisiko kehilangan aset turun-temurun.
  2. Gelombang gugatan hukum ke pengadilan agraria akan membengkak.
  3. Ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah dalam pengelolaan tanah akan meningkat.


Pemerintah bisa dianggap lebih berpihak pada investor besar ketimbang warga biasa, apalagi jika lahan yang diambil kemudian diberikan untuk proyek komersial.


Solusi Kritis dan Perlindungan Warga

Audit Independen: Penetapan tanah terlantar harus diverifikasi pihak ketiga yang bebas dari konflik kepentingan.

Hak Banding dan Kompensasi: Pemilik harus bisa menggugat keputusan, dan jika tanah diambil, ada kompensasi wajar.

Skema Sewa-Pakai: Tanah yang belum bisa dikelola pemiliknya dapat disewakan ke pemerintah atau koperasi desa, bukan langsung dirampas.

Pengecualian Jelas: Tanah dalam sengketa, tanah konservasi pribadi, atau yang sulit diakses tidak boleh digolongkan terlantar.


Penutup

Kebijakan pengambilalihan tanah yang tidak dikelola selama dua tahun adalah pedang bermata dua. Jika dijalankan tanpa transparansi dan perlindungan hukum memadai, kebijakan ini bukanlah alat pemerataan, melainkan instrumen legal untuk perampasan aset warga. Pemerintah perlu membuktikan bahwa tujuannya murni untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar membuka pintu bagi kepentingan bisnis besar di balik bendera “reformasi agraria”.


Baca juga

Posting Komentar