Modus Mafia Ganjal ATM Di Bekuk Polres Gresik



Saat hendak transaksi, baik tarik atau setor tunai serta transfer di Auto Teller Machine (ATM), masyarakat perlu waspada. Karena banyak trik yang dilakukan penjahat untuk melakukan aksinya.


Baru-baru ini, Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik menangkap pelaku kejahatan dengan modus ganjal ATM. Korbannya ialah Mimin IR (51 tahun), warga Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Mimin IR kehilangan uangnya yang berada di tabungannya sebesar Rp 145 juta.


Kejadian bermula ketika Mimin IR ingin setor uang tunai melalui ATM BCA di Alfamidi, di Jalan Jawa, Perum GKB pada 26 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB. Saat hendak memasukkan kartu ATM miliknya ke mesin ATM, kartu ATM tidak bisa masuk.


Berulang kali kartu ATM Mimin IR mau dimasukkam ke mesin ATM, tetap tidak bisa. Karena bingung, datanglah seorang pria menghampirinya. Pria yang tidak dikenalnya tersebut menanyakan kendala yang dialami Mimin IR.


Lalu pria tersebut berpura-pura membantu Mimin IR. Mimin IR menyerahkan kartu ATM BCA kepada pria tersebut beserta dengan nomor Personal Identification Number (PIN).


Mimin IR tidak tahu jika pria tersebut telah menukar kartu ATMnya. Setelah itu, pria tersebut menyerahkan kartu ATM yang telah ditukarnya. Lalu Mimin IR diminta memasukkan kartu ATM ke mesin ATM.


Saat memasukkan, kartu ATM tersebut bisa masuk, tapi tidak bisa bertransaksi karena salah nomor PIN. Pria tersebut kemudian beranjak. Sedangkan Mimin IR pergi ke kantor Cabang BCA di Jalan Kalimantan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.


Saat dikantor BCA itulah, Mimin IR diterangkan oleh petugas Customer Service jika ada mutasi keluar dari rekening Mimin IR sebesar Rp 145 juta.


Mendapat informasi itu, Mimin IR kaget. Diapun ke kantor Polres Gresik untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Mendapat laporan itu, Satreskrim Polres Gresik melalukan serangkaian penyelidikan. Dari penyelidikan itu, terungkaplah beberapa pelaku.


Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, ada 5 pelaku yang ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, pada Sabtu, 21 Juni 2025. Dari hasil penyidikan, 5 pelaku tersebut tidak hanya beraksi di Kabupaten Gresik, tapi di sejumlah wilayah di luar Kabupaten Gresik.


"Mereka melakukan aksinya di 48 lokasi berbeda, termasuk di Gresik," kata Kapolres Gresik didampingi Kasat Reskrim, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz saat konferensi pers pada Senin, 23 Juni 2025.


Lima tersangka antara lain


1. Gunawan Saputra (33 tahun), asal Desa Padang Ratu, Lampung.

2. Darsono (49 tahun), asal Cisaga, Kabupaten Ciamis.

3. Benny Robiansyah (35 tahun), asal Kartaraharja, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

4. Yogi Surahman (34 tahun), asal Hulu Sungai, Kabupaten Lampung Utara.

5. Barkah Hening Dwi Setiaji (29 tahun), asal Lumbir, Kabupaten Banyumas.


Dari kelima tersangka, barang bukti yang diamankan ialah 50 kartu ATM, 21 pasang pelat nomor kendaraan, 2 unit mobil (Toyota Innova hitam dan Toyota Avanza putih), kotak tusuk gigi, obeng, gunting, silet, alat potong kuku, dan rompi.

Tiga dari lima tersangka dihadiahi timah panas lantaran berusaha melawan saat ditangkap.

"Kami berikan tindakan tegas terukur,” tegas Kapolres Gresik, AKBP Rovan.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (*)

Sumber


Baca juga

Posting Komentar