Bagaimana Seharusnya Menghadapi Begal agar Aman di Depan Hukum?

Ilustrasi begal
THINKSTOCK

Dua pemuda yang diketahui sebagai pelaku begal berinisial P (30) dan OWP (21) ditemukan tewas di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Minggu (10/4/2022).

Diberitakan Kompas.com, keduanya tewas di tangan korbannya berinisial M (34), warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, NTB.

Dalam kasus ini, M telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Selain menangkap M, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya yang kabur saat kejadian, yakni W (32) dan H (17). Mereka merupakan rekan dari P dan OWP.

Lantas, apa yang seharusnya dilakukan masyarakat bila bertemu atau menghadapi begal agar aman di depan hukum?
Sosiolog kriminalitas dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Soeprapto mengatakan, ada beberapa cara yang dapat dilakukan masyarakat ketika menghadapi atau bertemu begal supaya aman di depan hukum.

Pertama, apabila masyarakat bisa menghindar, maka sebaiknya menghindar.
Namun, apabila tidak memungkinkan untuk menghindar, masyarakat dapat mendokumentasikan dengan peralatan yang ada untuk nantinya dijadikan barang bukti.

"Bisa menggunakan rekorder, handphone, kamera, handycam, atau lainnya," ujar Soeprapto, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/4/2022) siang.

Cara berikutnya, imbuh dia, masyarakat bisa berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar jika masih memungkinkan.
Sementara itu, jika tidak ada pilihan lain, maka masyarakat bisa berusaha membela diri atau melawan untuk melumpuhkan begal.

"Tanpa harus melukai (begal) agar tidak terjerat sanksi hukum, kemudian membawanya ke pihak yang berwenang untuk diberikan sanksi hukum," sambung Soeprapto.

Menghilangkan nyawa begal bisa berpotensi jadi tersangka
Menurut Soeprapto, masyarakat yang menjadi korban kemudian berusaha melumpuhkan hingga berujung menghilangkan nyawa begal, memang bisa ditetapkan menjadi tersangka.

"Sangat bisa (jadi tersangka), karena dalam pandangan hukum, yang diberi sanksi adalah tindakan yang dilakukan seseorang terhadap orang lain," jelas dia.
Dikatakan bahwa penyebabnya adalah membela diri, maka jika sampai melukai atau bahkan sampai meninggal dunia tetap dikenai sanksi hukum.

Hanya saja, imbuhnya, jika pelaku cukup memiliki bukti dan saksi maka hukumannya menjadi lebih ringan, tidak dikenai sanksi hukum maksimal.
"Baik pembegal maupun korban pembegalan, jika sampai menghilangkan nyawa orang, tetap dianggap atas kelalaiannya telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," tandas dia.


#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar