Korban Pinjol: Pinjam Rp2,5 Juta Tapi Ditagih Rp104 Juta


Polda Metro Jaya gerebek sebuah kantor pinjaman online, PT Indonesia Tekno Nusantara di sebuah ruko Green Lake City Tangerang, Kamis 14 Oktober 2021.
Dalam kejadian penggerebekan tersebut salah seorang korban pinjol yang diperas oleh perusahaan itu juga hadir di lokasi, Dedi (52) korban pinjaman online mengaku sebelumnya dirinya meminjam sebesar Rp 2,5 Juta, namun di tagih oleh PT ITN hingga Rp 104 juta.

“Minjem 2,5juta, ditagih Rp104 juta. Penagihannya melalui WA,” ujar Dedi ditemui di lokasi penggerebekan pinjol Tangerang.
Dedi mengatakan, dirinya pernah meminta penagih untuk datangi rumahnya langsung, lantaran alamatnya tertera jelas setelah melakuKan pinjaman, namun pihak penagih tidak juga datang ke rumahnya.

“Saya suruh ke rumah saya kan ada tu alamatnya, tapi penagihnya tidak mau datang, nagih ya hanya lewat Hp aja” ujarnya.

Photo : VIVA/Andrew Tito

Penggerebekan kantor pinjol di Tangerang.
Tindakan kurang menyenangkan yang dilakukan oleh oknum penagih pinjaman online tersebut juga dialami Dedi, Dedi mengaku dirinya kerap diancam akan di laporkan polisi hingga di kirimi foto da video porno.

Nagihnya maksa, sampai saya dikirimi gambar tak senonoh dati 2019, sampai juga saya di ancam akan dilaporkan ke Polisi.” ujarnya.

Dengan adanya penggerebekan perusahaan pinjaman online yang kerap peras warga ini, Dedi mengaku lega, dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa yang selalu bikin resah masyarakat.
“Dengan adanya penggerebekan ini berharap biar semua kasus terkait pinjaman online ini dapat selesai” ujarnya.

Kronologi
Diberitakan sebelumya, Krimsus Polda Metro Jaya Gerebek perusahaan PT Indo Tekno Nusantara, yang berlokasi di Ruko Crown, Green Lake City Tangerang, Kamis 14 Oktober 2021, sebanyak 32 orang dimana kan dari lokasi terkait kasus teror pinjaman online yang meresahkan dan memeras masyarakat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus pinjaman online yang kerap peras warga tersebut merupakan Intruksi langsung dari Kapolri.

“Siang ini kami akan mengungkapkan penggerebekan di greenlake city instruksi dati pak kapolri, adanya satu kegiatan penyelenggaran fintech p2p landing atau pinjol di masa pandemi ini merugikan masyarakat dan sangat meresahkan masyarakat” ujar Yusri ditemui di lokasi penggerebekan Tangerang, Kamis 14 Oktober 2021.

Sementara itu, sekian amankan 32 para terduga tersangka, polisi juga amankan puluhan unit komputer yang diduga merupakan alat Yah digunakan pelaku untuk melakukan penagihan secara online.
“Barang bukti dan para terduga tersangka kita amankan dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan” ujarnya.


#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar