Jangan Asal Tarik, Ini Syarat-syarat Debt Collector Eksekusi Jaminan Fidusia


Ada beberapa hal yang harus dipenuhi debt collector ketika menjalankan tugasnya, di antaranya wajib membawa sejumlah dokumen termasuk sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Persoalan eksekusi objek jaminan fidusia seperti kendaraan bermotor menjadi perhatian publik khususnya saat pandemi Covid-19. Beragam pemberitaan di media massa terjadi kericuhan saat penarikan objek jaminan fidusia melibatkan perusahaan pembiayaan atau leasing, petugas penagih atau debt collector dengan konsumen sebagai debitur.

Kondisi tersebut yang membuat Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU/XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021. MK telah menegaskan bahwa eksekusi berdasarkan ketetapan pengadilan negeri sebagai alternatif yang dapat diambil perusahaan leasing jika debitur menolak menyerahkan sukarela dan merasa tidak wanprestasi.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dari persoalan tersebut mengenai prosedur eksekusi objek jaminan fidusia. Perusahaan leasing menggunakan pihak ketiga sebagai debt collector untuk mengeksekusi objek tersebut. Sayangnya, saat penagihan tersebut berisiko memunculkan penolakan debitur sehingga terjadi konflik fisik.

Penting bagi setiap pihak memahami peraturan soal penggunaan debt collector tersebut. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan. Saat dikonfirmasi pada Selasa (28/9), pihak OJK menyampaikan aturan tersebut menjadi acuan dalam penggunaan debt collector oleh perusahaan pembiayaan. (Baca: BPKN: Putusan MK Terkait Sita Jaminan Fidusia Berikan Kepastian Hukum)

Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan. OJK menerangkan penagihan adalah segala upaya yang dilakukan perusahaan pembiayaan untuk memperoleh haknya atas kewajiban debitur membayar angsuran dalam hal debitur wanprestasi.

Dalam proses penagihan, debt collector tersebut wajib membawa sejumlah dokumen seperti kartu identitas, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen debitur wanprestasi, salinan sertifikat jaminan fidusia. Selain itu, petugas penagih wajib membawa sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.

“Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute,” jelas Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot.

Ada beberapa hal yang harus dipenuhi debt collector ketika menjalankan tugasnya, di antaranya wajib membawa sejumlah dokumen termasuk sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Terhadap penagih yang melanggar ketentuan, OJK akan menindak tegas terhadap perusahaan pembiayaan tersebut. OJK memberi sanksi kepada perusahaan pembiayaan berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha hingga pencabutan izin. Perusahaan pembiayaan yang menggunakan debt collector wajib memastikan memiliki sertifikat profesi dan mengikuti peraturan perundang-undangan saat proses penagihan.

OJK juga mengimbau agar debitur memiliki iktikad baik menyelesaikan kewajibannya. Selain itu, saat terdapat kendala pembayaran angsuran maka disarankan berkomunikasi dengan perusahaan pembiayaan.

Sebelumnya, Ketua BPKN Rizal E Halim berpendapat putusan MK tersebut sejatinya harus dipahami secara utuh oleh publik agar tidak terjebak pada asumsi yang menyimpang dari putusan MK itu sendiri. Dengan kata lain, pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui Pengadilan Negeri (PN) hanya dianggap sebagai alternatif dan bukan kewajiban. Dengan demikian kebijakan mengenai relaksasi kredit pun dianggap tidak lagi berlaku.

Rizal menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU/XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 pun dinilai sudah tepat dalam memberikan kepastian hukum, serta menempatkan kedudukan hukum yang seimbang antara Kreditur (Pelaku Usaha) dan Debitur (Konsumen). Oleh karenanya, lanjut Rizal, wajib untuk ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak (erga omnes) sebagai suatu ketentuan hukum yang berlaku tentang eksekusi terhadap benda sebagai objek jaminan fidusia.

Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia memang merupakan alternatif pilihan, sepanjang Debitur mengakui adanya cidera janji (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda sebagai objek dari jaminan fidusia.

“Artinya, apabila tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji (wanprestasi) dan Debitur keberatan atas menyerahkan secara sukarela benda sebagai objek dari jaminan fidusia, Kreditur wajib melaksanakan eksekusi jaminan fidusia melalui penetapan PN,” kata Rizal dalam pernyataan tertulis, Senin (27/9).

Menurut Rizal, putusan ini juga sejalan dengan kebijakan OJK yang mewajibkan kepada debt collector atau penagih utang perusahaan pembiayaan untuk mengikuti sejumlah ketentuan dalam proses penagihan kepada konsumen, seperti membawa dokumen-dokumen yaitu kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.


#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar