Emiten Sandiaga Jual Kebun Sawit Rp503 M, kok pada Jual Aset?


Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten perkebunan dan agroindustri, PT Provident Agro Tbk (PALM), mengumumkan telah menandatangani perjanjian jual dan beli bersyaratuntuk menjual seluruh saham anak usahanya, PT Mutiara Agam (MAG) dengan nilai transaksi sebesar Rp 502,50 miliar.

Perusahaan bersama dengan PT Saratoga Sentra Business dan PT Provident Capital Indonesia selaku pemegang saham telah sepakat menjual keseluruhan 115.500 saham MAG kepada PT Duta Agro Makmur Indah dan PT Lambang Jaya Agro Perkasa.

"Para penjual dan para pembeli sedang dalam proses untuk memenuhi persyaratan pendahuluan dengan target pelaksanaan rencana transaksi yang jatuh paling lambat pada tanggal 30 November 2021 atau tanggal lainnya yang dapat disetujui secara tertulis," tulis pihak manajemen PALM dalam keterangan resmi yang terbit di laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (4/10).

Berdasarkan ketentuan perjanjian, rencana transaksi dilakukan berdasarkan nilai perusahaan (enterprise value) MAG sebesar Rp 502,50 miliar yang terdiri dari komponen harga pembelian saham dan kewajiban pelunasan hutang oleh MAG kepada Perseroan.

Terkait perincian harga pembelian saham dan jumlah pelunasan hutang dari MAG kepada Provident Agro akan disampaikan perusahaan paling lambat dua hari kerja sebelum tanggal penyelesaian rencana transaksi.

PALM mengatakan penjualan ini merupakan kesempatan yang baik untuk dapat memberikan hasil investasi yang optimal dan dipercaya akan memberikan manfaat dan dampak positif bagi perseroan, pemangku kepentingan dan para Pemegang Saham Perseroan.

"Dengan melakukan rencana transaksi, perseroan juga akan memperoleh tambahan pendanaan yang dapat digunakan untuk memperkuat arus kas dan permodalan perseroan dan entitas anak," tulis pihak manajemen.

Selain itu manajemen PALM juga menyebutkan transaksi ini juga dapat memberikan keuntungan lebih bagi investasi yang selama ini telah dilakukan oleh para pemegang saham, termasuk pemegang saham publik, yang dapat dilakukan dengan cara pembagian dividen baik interim atau final.

MAG adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

MAG telah beroperasi sejak tahun 1982 dan berdasarkan dokumen legal perusahaan tersebut memiliki hak guna usaha seluas 8.625 Ha.

Sesuai peraturan OJK, transaksi ini termasuk transaksi material mengingat total pendapatan usaha MAG mencapai lebih dari 20% total pendapatan usaha PALM dan berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha perseroan.

Dengan demikian Provident Agro perlu untuk meminta persetujuan pemegang saham independen terkait rencana transaksi tersebut dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang akan digelar pada 9 November 2021.

Saham PALM per Juni 2021 dipegang oleh PT Saratoga Sentra Business 44,88%, PT Provident Capital Indonesia 44,16%, sisanya investor lain dan publik 9,70%. Saratoga Sentra dipegang 99% oleh PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG), perusahaan milik Edwin Soeryadjaya dan Sandiaga Uno.

 

CNBCindonesia.com

Baca juga

Posting Komentar