Nasib Pekerja jika Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan...


Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja tinggal selangkah lagi untuk menjadi UU.

Pemerintah bersama DPR telah menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke Rapat Paripurna pada 8 Oktober 2020 mendatang.

Diberitakan Kompas.com, Minggu (4/10/2020), kesepakatan tersebut terjadi saat Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah dan DPD pada Sabtu (3/10/2020) malam.

Padahal, RUU Omnibus Law ini menuai sejumlah polemik di masyarakat, terutama terkait klaster ketenagakerjaan.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mengungkapkan yang menjadi polemik di RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah kontrak kerja yang dapat diberlakukan seumur hidup.

Menurutnya, persoalan status pekerja tersebut merupakan salah satu pemantik dirancangnya Omnibus Law.
Sebab, kata dia, selama ini dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan memiliki tanggungan memberikan pesangon ke pekerja yang dipecat atau PHK.

"Muncullah Omnibus Law, agar investor masuk dan tidak terganggu dengan buruh," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Minggu (4/10/2020).

"Jadi buatlah itu pasalnya, bahwa tidak ada masa berlakunya kontrak. Itu ditentang oleh buruh, artinya buruh tidak memiliki jaminan kehilangan pekerjaan," imbuhnya.

Agus menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini memiliki sisi positif dan negatif.
Positifnya bagi perusahaan, bisa mendapatkan investor dan dapat memperkerjakan tenaga asing dengan lebih mudah.

"Daripada ribut-ribut (dengan pekerja), mending perusahaan itu mengambil tenaga kerja asing. Kalau selesai suatu waktu, pulang, ganti lagi," ucapnya.

Sedangkan, sisi negatifnya ditanggung para pekerja, karena tidak memiliki jaminan jika kehilangan pekerjaan.
Perlindungan menurun
Dihubungi terpisah, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menambahkan, jika RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan menjadi UU jelas sangat merugikan pekerja.

Ia mengungkapkan perlindungan terhadap pekerja akan semakin menurun.

Timboel khawatir perusahaan akan membuka seluas-luasnya sistem kontrak dan outsourcing. Opsi ini, menurutnya menyebabkan kepastian bagi para pekerja akan hilang.
"Hak konstitusional untuk mendapatkan pekerjaan yang layak akan didegradasi oleh UU Cipta Kerja ini," ujar Timboel kepada Kompas.com, Minggu (4/10/2020).

Selain itu, Timboel menilai, ada sejumlah hal yang memberatkan untuk pekerja. Yakni, aturan terkait perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PWKT), upah minimum, proses dan kompensasi PHK, dan Jaminan Kehilangan Pekrjaan (JKP) diserahkan ketentuan detailnya ke Peraturan Pemerintah (PP), bukan UU.

Menurut dia, persoalan terkait dengan hak para pekerja itu sudah seharusnya DPR yang merupakan wakil rakyat ikut memastikannya, bukan hanya menyerahkan ke pemerintah.
"Saya menilai seharusnya norma-norma yang terkait dengan hak konstitusional harus diatur di UU, bukan di PP," ujar Timboel.

#GresikBaik
#Infogresik
#Gusfik


Baca juga

Posting Komentar