OSS Berbasis Risiko Bisa Buka Lapangan Kerja Baru dan Tekan Kemiskinan


Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan, diresmikannya Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) atau OSS Berbasis Risiko oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dinilai bisa kurangi kemiskinan .


Dia menjelaskan, penyempurnaan OSS menjadi OSS-RBA menjadi jawaban dari Indeks Kemudahan Berbisnis atau Ease of Doing Business Index di Indonesia. Sehingga nantinya mampu menciptakan lapangan pekerjaan karena pengusaha dimudahkan izinnya, sekaligus mengurangi kemiskinan.


"Kuncinya adalah balik-balik lagi, bahwa ini menjawab ease of doing business dan juga namanya mempermudah yang akhirnya untuk menciptakan lapangan pekerjaan, karena akan lebih banyak pengusaha baru dan akhirnya mengurangi kemiskinan," kata Arsjad dalam webinar Urus Izin Tanpa Ribet, Kamis (12/8).


Selain itu, Kadin menilai dengan hadirnya sistem baru OSS-RBA akan memudahkan para pengusaha dalam mengurus perizinan dan akan menarik lebih banyak investor masuk ke Indonesia.


"Menurut pandangan kami di Kadin dengan sistem baru online single submission dan disempurnakan menjadi online single submission risk Based Approach, membuat para pengusaha akan lebih mudah mengurus izin dan tentunya akan lebih menarik untuk investor masuk ke Indonesia," ujarnya.


Kadin sangat mengapresiasi kepada Pemerintah dan DPR yang telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja dan mengimplementasikan UU tersebut dengan melahirkan OSS lalu disempurnakan menjadi OSS-RBA mempermudah sektor usaha.


"Kadin ingin menyampaikan apresiasi pada Pemerintah dan DPR yang telah mengesahkan undang-undang Cipta kerja dan juga mengatur adanya perizinan berbasis risiko. Dari konteks itu kami apresiasi sekali pemerintah dan juga DPR dengan Undang-undang ini sekarang implementasinya," ujarnya.


Sebelumnya Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengatakan proses pembuatan aplikasi OSS ini merangkum lebih dari 70 Undang-Undang, termasuk UU Cipta Kerja, 47 Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (Permen).


"Proses ini pertama kali di Indonesia karena merangkum 70 lebih undang-undang dalam bentuk UU Cipta Kerja, 4 PP dan Peraturan Menteri, ini ada kekuatan penuh dari kementerian/lembaga," kata dia.


Dalam pengerjaannya, BKPM menggandeng Indosat sebagai partner kerja pembuat aplikasi. Bahlil memastikan aplikasi ini akan berjalan lancar sesuai arahan Presiden Jokowi .

Merdeka

#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar