Paprik Pupuk PT MGI Surabaya Jatim Terancam di Pailitkan, Apabila Tak Bisa Bayar Hutang


2021-04-19 21:28:56
SURABAYA - Berita HUKUM - Sidang lanjutan atas Kewajiban Pembayaran Utang di Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), sementara dengan tergugat PT Magnesium Gosari International alias PT.MGI Surabaya Jawa Timur (Jatim) yang merupakan salah satu anak perusahaan BUMN dari PT. PPA Kapital yang bekerja sama dengan PT. Polowijo Gresik, di Gugat Oleh PT. Hua Yao Energy di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya, Jawa Timur dengan register nomor perkara 23/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Surabaya.

Sidang lanjutan atas penundaan pekan lalu yang dijadwalkan Senin (19/4) pukul 09.00 WIB dengan Agenda Pembacaan Putusan yang di hadiri oleh para kuasa Hukum Tergugat dan Penggugat sempat terjadi interupsi.

Dalam sidang tersebut hadir pula kuasa hukum kreditur yang baru yaitu pengacara Sujiono & Associates Law Firm.

Jadwal sidang sempat tertunda karena hakim datang terlambat 1 jam dari waktu yang di jadwalkan. Sidang baru dimulai pada pukul 10.00 WIB, hal tersebut membuat para penggugat dan tergugat menunggu cukup lama di ruang sidang.

Suasana sidang sendiri berjalan cukup kondusif, di awal sidang hakim mempertanyakan perihal Proposal Perdamaian yang di ajukan oleh Tergugat yaitu PT. MGI kepada para Penggugatnya, "Apakah proposal yang diajukan disetujui dan terjadi perdamaian atau persidangan akan tetap dilanjutkan", tanya Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang.

Bahwa hingga saat ini belum ada perdamaian antara PT. Hua yao energy dengan MGI

Kuasa Hukum Penggugat dari Team Pengacara Sujiono & associates yang mewakili kreditur yaitu PT. Hua Yao, Sujiono, SH, saat ditemui terpisah mengatakan, sebenarnya target kami adalah pembayaran piutang, namun saat ini mungkin kita akan pailitkan PT. Magnesium Gosari International.

"Sebenernya target kami adalah pembayaran piutang, namun saat ini mungkin kita akan pailitkan PT. Magnesium Gosari International," ujar Sujiono, SH.

Selaku Kuasa Hukum Kreditur, Sujiono SH juga menyatakan bahwa dari PT. MGI yang kebiasaannya tidak membayar utang, sedangkan kreditur juga lebih dari satu. Bahwa hingga saat ini MGI tidak ada upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini.

"Jika dalam 7 hari ke depan ternyata MGI juga tidak ada etiket baik maka tentu akan ada putusan PKPU atas kepailitan, sementara saat kni kami juga menampung beberapa kreditur lain yang juga tidak dibayar oleh MGI," ujar Sujiono.

"Ada lima P.O setidaknya senilai Rp 3 milyar lebih invoice klien kami yang tidak dibayar oleh MGI. Bahwa kami tim kuasa hukum juga mempersiapkan untuk Laporan Polisi ke Polda Jatim atas dugaan pelanggaran Pasal 372, jo Pasal 378, jo Pasal 379a KUHP yang dilakukan oleh direktur MGI. Ini kan berarti bisnis yang curang, kami sangat yakin segera setelah Laporan Polisi maka segera akan ditetapkan tersangka," tegas Sujiono.

Ditambahkan Sujiono, bahwa belakangan diketahui PT. PPA Kapital (BUMN) investasi 1 triliun rupiah pada PT. MGI, bekerjasama dengan PT. Polowijo Gosari.

Lanjutan sidang yang di gelar Senin (19/4) dengan agenda pemeriksaan lanjutan aras berkas data dari kreditur yang lainnya, dan setelah pemeriksaan berkas data kreditur baru di serahkan Kuasa Hukum Pengugat, Majelis Hakim Memutuskan untuk menunda persidangan dan di agendakan persidangan kembali pada hari Senin tanggal 26 April mendatang.

"Jika Majelis Hakim akhirnya mengabulkan gugatan PT. Hua Yao Enegry, Maka kami yakin PT. MGI Terancam dipailitkan," pungkas Sujiono.(bh/gaj)


#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar