Polemik UU Cipta Kerja, Moeldoko: Mau Diajak Bahagia Susah Amat


Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah agar Indonesia dapat mengikuti kompetisi global.
Moeldoko menyebut, UU Cipta Kerja akan mengubah wajah rakyat Indonesia menjadi bahagia karena memiliki harga diri dan bermartabat.
"Wajah baru Indonesia adalah wajah rakyat. Wajah bahagia di mana kita punya harga diri, punya martabat. Rakyat yang mempunyai daya saing, punya peluang dan karier, serta punya masa depan. Mau diajak bahagia saja kok susah amat," kata Moeldoko dalam keterangan pers, Sabtu (17/10/2020).

Moeldoko menjelaskan UU Cipta Kerja disusun sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo tentang visi "Indonesia Maju".
Visi membangun Indonesia maju antara lain, pembangunan sumber daya manusia (SDM), reformasi birokrasi, dan transformasi ekonomi.
Menurut Moeldoko, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah berupaya menciptakan lapangan kerja baru seluas-luasnya.

Bertalian dengan itu, Moeldoko mengatakan UU Cipta Kerja merupakan solusi terhadap rumitnya birokrasi dan regulasi yang selama ini menghambat investasi di Indonesia.
"UU Cipta Kerja ini merupakan penyederhanaan regulasi yang dibutuhkan, sehingga mau tidak mau birokrasi juga harus mengalami reformasi," ujar Moeldoko.
Namun, kata Moeldoko, banyak pihak yang terburu-buru menolak UU Cipta Kerja tanpa memahami substansi undang-undang itu sendiri.

Padahal, ia berharap saat ini seluruh elemen bangsa, termasuk masyarakat, bersatu menghadapi situasi yang serba tak menentu.
"Saya lihat banyak tokoh yang sesungguhnya belum memahami isi sepenuhnya, tapi keburu menolak. Padahal saat ini yang dibutuhkan adalah sebuah persatuan. Mereka menyampaikan keberatan isi substansi dari undang-undang yang mungkin itu konsep sebelum disahkan," ucap Moeldoko.

Kendati demikian, Moeldoko mengatakan Presiden Joko Widodo teguh mengambil sikap untuk berinovasi menjawab tantangan global.
Menurutnya, Jokowi tak takut mengambil risiko meski UU Cipta Kerja menimbulkan banyak perdebatan.
"Presiden Jokowi memilih untuk tidak takut mengambil risiko. Mengambil jalan terjal dan menanjak," kata dia.

Rancangan UU Cipta Kerja telah disetujui oleh DPR dan pemerintah dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).
Setelah disahkan, UU Cipta Kerja sempat dikoreksi. Bahkan berbedar draf UU Cipta Kerja dalam berbagai versi jumlah halaman.
Saat ini, draf UU Cipta Kerja yang telah selesai direvisi setebal 812 halaman sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani.
Namun, UU Cipta Kerja mendapat kritik dari kelompok buruh, pekerja hingga akademisi.

Pengajar Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Izzati menilai, klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja disusun dengan logika hukum yang keliru.

Menurut Nabiyla, negara semestinya memberikan perlindungan bagi pekerja dalam aturan ketenagakerjaan.
Sedangkan, melalui UU Cipta Kerja pemerintah justru mengurangi perannya dan mengembalikan ketentuan tentang hak-hak pekerja berdasarkan kesepakatan dengan pengusaha.
"Dalam kapasitasnya sebagai penyeimbang hubungan antara pekerja dan pengusaha, ketika pemerintah memakai logika tersebut, maka pemerintah telah gagal melaksanakan fungsinya sebagai penyeimbang," kata dia dalam diskusi daring, Jumat (16/10/2020).

#GresikBaik
#InfoGresik
#Gusfik


Baca juga

Posting Komentar