Hariyadi : Paslon Niat Melanggar Peraturan KPU RI no.4 2017 Pasal 71 ayat 1

#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik




Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik bakal menindaklanjuti laporan adanya kontrak politik yang dilakukan salah satu pasangan calon (paslon). Rencananya, mereka akan memanggil sejumlah saksi dalam waktu dekat. Ini dilakukan untuk mengklarifikasi kebenaran kasus tersebut.

Ketua Bawaslu Gresik Imron Rosyadi mengatakan pekan ini pihaknya akan melayangkan surat panggilan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak politik. “Kami sudah menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai klarifikasi. Setelah bukti cukup baru pemeriksaan akan kami teruskan pada pihak terlapor,” tegas Imron Rosyadi.

Bawaslu berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran kampanye. Namun, pihaknya juga akan memastikan terlebih dahulu apakah laporan tersebut memenuhi pelanggaran pidana ataupun administratif. “Kami akan tetap berhati-hati dan memastikan proses berlangsung sesuai aturan,” terangnya.

Menurutnya, dalam penanganan pelaporan dugaan pelanggaran kampanye, harus melalui empat tahapan. Yakni kajian awal setelah laporan masuk, kemudian pemeriksaan formil materilnya.

“Baru kami bisa memastikan laporan itu ada pelanggaran atau tidak. Baik berupa pelanggaran pidana maupun administratif,” imbuhnya.

Sebelumnya, seorang advokat Hariyadi melaporkan dua dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon dengan komunitas. Hal ini dinilai Hariyadi ssbagai bentuk pelanggaran kampanye.



Sebelumnya, seorang advokat Hariyadi melaporkan dua dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon dengan komunitas. Hal ini dinilai Hariyadi sebagai bentuk pelanggaran kampanye

Menurut Hariyadi, bahwa sesuai dengan Peraturan KPU RI no.4 2017 tentang kampanye, Pasal 71 ayat 1 berbunyi 'Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih'.

Kemudian berdasarkan Pasal 78 ayat 1 berbunyi "Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 maka bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai paslon. Dan bisa juga dikenai pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku."





Baca juga

Posting Komentar