Melihat Trend Investasi Global dan Domestik Indonesia di Masa Pandemi



Meskipun peringkat Easy of Doing Business (EODB) Indonesia mengalami penurunan ke peringkat ke 73, namun poin rata-rata penilaian untuk EODB Indonesia mengalami peningkatan.


Kondisi ekonomi global akibat penyebaran pandemi Covid-19 dipastikan akan terus memburuk. Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Mei tahun ini memprediksi memburuknya ketimpangan yang terjadi, baik di dalam negeri maupun antar negara dunia. Pandemi akan membahayakan sektor bisnis manufaktur dan pariwisata, menekan pendapatan, mengurangi transfer pemerintah dan perlindungan sosial. 

Di Indonesia sendiri, pendapatan domestik bruto di kuartal ke 2 tahun 2020 minus 5,32% jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2019. 5,5 juta pekerja lokal terkena dampak negatif dari pandemi. Kepala Subdivisi Arbitrasi Badan Konsultasi Penanaman Modal (BKPM) Nova Herlangga Masrie mengungkap, realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) pada kuartal kedua tahun 2020 mengalami penurunan -6,9%.

“Jika diakumulasi dari semester I mengalami penurunan -8,1%,” ujar Nova dalam diskusi daring yang diselenggarakan oleh Bidang Hubungan Internasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) beberapa waktu lalu. 

Penurunan ini terjadi di seluruh dunia. Outlook perkembangan penanaman modal asing (foreign direct investment) Asia di empat tahun ke belakang menunjukan trend yang sama. Jika di tahun 2017 arus PMA di negara-negara-negara Asia sebesar 502 (USD Bilion), maka di tahun 2018 mengalami penurunan 1% menjadi 499 (USD Bilion). Tahun 2019 lebih parah lagi karena mengalami penurunan 5% menjadi (474). Dengan adanya pandemi di 2020, diprediksikan penurunan akan terjadi sebesar 45 hingga 30% (260-33- USD Bilion).

Nova mengatakan selama 10 tahun terkahir, total pertumbuhan tahunan dari investasi asing dan domestik di Indonesia sebesar 15,7%. Spesifik untuk investasi asing prosentasenya sebesar 11,6% dan investasi domestik sebesar 22,5%. Total nilai investasi sejak 2011 hingga kuartal pertama 2020 sebesar Rp 5,210.8 triliun. (Baca: Ekonomi Terdampak Covid-19, Penilaian EoDB Tetap Dilaksanakan)

Nova mengungkap, realisasi investasi di semester 1 tahun 2020 sebesar 49,3% atau 402,5 triliun dari total 817,2 triliun. Angka ini lebih besar dari realisasi investasi di semseter 1 tahun 2019 yang mana sebesar 395,6 triliun. Perbandingan investasi domestik dengan investasi asing dalam capaian semester 1 tersebut adalah 51,45 (207 triliun) dengan 48,6% (195,6 triliun).

Menurut Nova, terdapat beberapa keunggulan kompetitif dalam berinvestasi di Indonesia. Pertama, Indonesia merupakan sebuah pasar yang besar di mana merupakan 40% dari pasar ASEAN serta lokasinya yang strategis sehingga bisa digunakan sebagai penghubung untuk Asia dan Australia. Selain itu kaya bahan mentah untuk Sumber Daya Alam dengan harga bersaing serta penerapan not business as ussual selama pandemi.
Partner sekaligus Pendiri AKSET Law, Johannes C. Sahetapy-Engel, mengatakan meskipun peringkat Easy of Doing Business (EODB) Indonesia mengalami penurunan ke peringkat ke 73, namun poin rata-rata penilaian untuk EODB Indonesia mengalami peningkatan.

“Hal ini terlihat dari Indonesia yang terus memperbaiki iklim usahanya dan mengurangi ketimpangan regulasi bisnis berbasis global best practice,” ungkap Johannes di kesempatan yang sama.

Syarat Investasi

Johannes kemudian menjelaskan sejumlah persyaratan umum bagi investasi asing di Indonesia. Beberapa persyaratan yang disebutkan antara lain seperti nilai investasi asing harus lebih dari Rp10 miliar (sekitar US $ 650.000 dengan kurs saat ini). Angka ini tidak termasuk nilai tanah dan bangunan. Investasi mungkin dari ekuitas atau pinjaman.

Kemudian khusus untuk sektor properti, menurut Johannes, terdapat debt to equity ratio 4: 1. Selain itu ekuitas minimum (modal ditempatkan dan disetor) sebesar Rp2,5 miliar (sekitar US $ 165.000 pada nilai tukar saat ini) dan setiap pemegang saham harus memiliki saham minimal Rp10 juta (sekitar US $ 650 pada nilai tukar saat ini).

Syarat lain bagi investasi asing adalah memenuhi kriteria sebagai perusahaan besar, yaitu: aset bersih lebih dari Rp10 miliar (sekitar US $ 650.000 dengan kurs saat ini), tidak termasuk tanah dan bangunan yang bernilai, berdasarkan laporan keuangan terakhir; atau penjualan tahunan lebih dari Rp 50 miliar (sekitar US $3,25 juta dengan kurs saat ini), berdasarkan laporan keuangan terakhir.

“Juga terdapat fasilitas penanaman modal seperti pembebasan bea masuk mesin, bea masuk barang dan bahan zat, PPN, dan pengurangan Pajak Penghasilan yang dapat diminta ke BKPM,” ujar Johannes.

Kemudian dengan adanya penerapan sistem perijinan baru lewat Online Single Submission (OSS) investor mungkin memerlukan 2 (dua) jenis izin untuk menjalankan bisnis di Indonesia - (i) izin usaha, dan (ii) jika berlaku izin komersial/operasional (standar wajib, sertifikat, dan/atau produk Registrasi).
Johannes juga mengingatkan agar kegiatan usaha wajib mengacu pada nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kegiatan usaha dengan nomor KBLI tertentu akan memiliki izin usaha sendiri yang berlaku. Misalnya, sektor manufaktur akan diberikan izin usaha industri. Bidang perdagangan akan diberikan izin usaha perdagangan.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa pemerintah menerapkan sistem model pasca audit di mana investor diharapkan melakukan penilaian mandiri atas kepatuhan mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk me nghindari tantangan dari kementerian sektoral terkait yang mengawasi dan memantau kepatuhan tersebut.

Hal lain yang juga dipengaruhi oleh Johannes adalah penanaman modal harus dalam bentuk perseroan terbatas. Untuk hal ini menurut dia dapat dilakukan melalui penyertaan saham pada perusahaan yang baru didirikan atau pembelian saham pada perusahaan yang sudah ada. Semua bisnis juga tersedia kecuali yang terdaftar di dalam Peraturan Presiden tentang Daftar Negatif Investasi.

Daftar Negatif Investasi batasan batasan kepemilikan untuk lini bisnis tertentu. Secara umum, industri / bisnis manufaktur terbuka hingga 100% kepemilikan. Beberapa contoh kepemilikan asing misalnya: Distribusi yang terbuka untuk kepemilikan asing hingga 67%, kecuali berafiliasi dengan bisnis manufaktur di Indonesia.

Selain itu perkebunan seluas 25Ha atau lebih, terbuka untuk kepemilikan hingga 95% dengan kewajiban perkebunan plasma 20%. Begitu juga dengan jasa konstruksi yang menggunakan teknologi canggih dan / atau risiko tinggi dan / atau nilai proyek lebih dari Rp50 miliar (CPC tertentu), terbuka hingga 67% kepemilikan investor asing. Daftar Negatif Investasi tidak tepat untuk perusahaan publik

Kiat-Kiat

Mitra Hukum AKSET, Alfa Dewi Setiawati menjelaskan kiat-kiat untuk berkembang di Indonesia. Menurut Alfa, calon investor harus menunggu lini bisnis dengan jelas, sinyal kode KBLI, batasan kepemilikan (jika ada), dan kementerian atau lembaga pemerintah yang membawa bisnis.

Jika perlu, menurut Alfa, investor juga mengidentifikasi mitra lokal dan persiapkan Perjanjian Joint Venture (JV) yang dirancang dengan baik tergantung pada keadaan JV. “Manfaat dari mitra lokal di sini antara lain menjadi pihak penghubung dengan lembaga pemerintah dan masalah perizinan,” ujar Alfa.
Kemudian komposisi kepemilikan saham harus diperhatikan. Undang-Undang Perusahaan Indonesia mensyaratkan sebuah perusahaan yang memiliki setidaknya 2 (dua) pemegang saham.

Sementara untuk strategi investasi, investor dapat menentukan perusahaan baru atau mengakuisisi perusahaan yang sudah ada. Begitu juga dapat meningkatkan ekuitas 100% atau digabungkan dengan pinjaman. Selain itu, sektor industri / manufaktur harus berlokasi di Kawasan Industri. Apabila di wilayah tersebut tidak terdapat Kawasan Industri, maka perusahaan tersebut berlokasi di kawasan peruntukan industri dalam rencana tata ruang wilayah.

Untuk sektor lain, dapat mengecek peraturan daerah tentang tata ruang. “Beberapa daerah misalnya, Jakarta, mengharuskan perusahaan untuk berlokasi di daerah yang diperuntukkan bagi gedung perkantoran (tidak boleh di daerah pemukiman) m” ujar Alfa.

Johannes menjelaskan, investor dapat memiliki hak atas tanah di Indonesia untuk jangka waktu tertentu melalui beberapa hak, tergantung pada tujuan penggunaan seperti budidaya (Hak guna usaha atau "HGU"); hak membangun (Hak guna bangunan atau "HGB"); dan hak pakai (Hak Pakai).

HGU, HGB, dan Hak Pakai dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, Orang Asing yang berdomisili di Indonesia, Badan Usaha yang didirikan berdasarkan peraturan-undangan Indonesia dan berpusat di Indonesia, dan Perusahaan Asing yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

Ia juga menjelaskan kepemilikan HGU dan HGB yang diizinkan untuk berubah selama masa berlakunya sertifikat hak atas tanah, persetujuan atas persetujuan tertentu disyaratkan dalam keputusan hak atas tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional. “Hak atas tanah dengan Hak Pakai juga membutuhkan persetujuan dari pemilik tanah atau badan pemerintah untuk dipindahkan,” ujarnya.

Sementara terkait properti, investor dapat membeli properti di Indonesia tergantung pada kepemilikan tanah. Untuk bangunan tanah (rumah, kantor, pabrik), orang asing dapat memegang hak atas tanah. Bentuk kepemilikan tanah lainnya, yaitu HGB dan HGU, dapat dimiliki oleh perusahaan Indonesia yang dimiliki oleh investor asing (Perusahaan PMA).

Sedangkan untuk kondominium atau apartemen dan ruang perkantoran, orang asing atau perusahaan yang didirikan di Indonesia dapat memiliki Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSR). Selama SHMSRS bukan bagian dari pembangunan perumahan bersubsidi, pemerintah dan status tanah bangunan adalah Hak Pakai.


#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar