Ketidakhadiran di Pengadilan Bisa Dianggap Melepaskan Hak: Kasus Sumarti Gugat Kapolres hingga Presiden di PN Magetan
Ketidakhadiran di Pengadilan Bisa Dianggap Melepaskan Hak: Kasus Sumarti Gugat Kapolres hingga Presiden di PN Magetan
Magetan, 12 November 2025 — Sebuah perkara perdata unik tengah bergulir di Pengadilan Negeri Magetan. Seorang warga bernama Sumarti, anggota KSPPS MSI (Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Mandiri Sejahtera Indonesia), menggugat sejumlah pejabat tinggi negara — mulai dari Kapolres Magetan hingga Presiden Republik Indonesia.
Perkara ini terdaftar dengan Nomor 32/Pdt.G/2025/PN Mgt dan diklasifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sidang pertama digelar pada Rabu, 12 November 2025, namun kembali ditunda karena dua pihak tergugat belum hadir, yaitu Kadiv Propam Mabes Polri dan Presiden RI.
Isi Gugatan: Minta Laporan Polisi Diperhatikan
Melalui kuasa hukumnya Arifin Purwanto, SH, Sumarti menilai bahwa aparat kepolisian lalai menindaklanjuti laporan korban KSPPS MSI.
Padahal, laporan tersebut sudah disampaikan ke Polres Magetan sejak beberapa waktu lalu.
Dalam petitum atau tuntutannya, Sumarti meminta agar:
- Polres Magetan segera memproses laporan korban sesuai hukum,
- Aparat yang lalai dikenai sanksi sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,
- Pemerintah RI memperkuat reformasi internal dan pengawasan di tubuh Polri,
- Para tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 60 juta dan immateriil Rp 1 miliar,
- Serta menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui media nasional.
Sidang Ditunda karena Dua Pihak Belum Hadir
Juru Bicara PN Magetan, Deddi Alparesi, menjelaskan bahwa sidang ditunda untuk memberikan kesempatan pemanggilan ulang terhadap dua pihak tergugat yang belum hadir.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 26 November 2025.
Namun, Deddi menambahkan, apabila setelah pemanggilan ketiga Kadiv Propam dan Presiden RI masih juga tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan tanpa mereka dan dianggap telah melepaskan haknya untuk membela diri di pengadilan.
Apa Arti "Melepaskan Haknya" dalam Hukum?
Istilah ini sering muncul di ruang sidang, tapi jarang dipahami masyarakat umum.
“Melepaskan haknya” berarti tergugat dianggap tidak menggunakan haknya untuk hadir, memberikan jawaban, atau membela diri, meskipun sudah dipanggil secara sah dan patut oleh pengadilan.
Dalam situasi seperti ini, pengadilan tetap berhak memeriksa dan memutus perkara tanpa kehadiran tergugat.
Proses ini disebut dengan istilah putusan verstek — yaitu putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya tergugat.
Dasar Hukumnya: Pasal 125 HIR
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 125 HIR, yang berbunyi:
“Apabila tergugat, walaupun telah dipanggil dengan patut, tidak datang dan tidak menyuruh orang lain mewakilinya, maka gugatan dapat dikabulkan dengan putusan verstek.”
Dengan demikian, hakim tidak wajib menunggu selamanya.
Jika pemanggilan sudah dilakukan dengan benar, tetapi tergugat tidak hadir, maka secara hukum dianggap telah melepaskan haknya untuk membela diri.
Konsekuensinya bagi Tergugat
- Sidang tetap berjalan tanpa kehadiran tergugat.
- Hakim menilai perkara hanya berdasarkan dalil dan bukti dari penggugat.
- Tergugat kehilangan hak untuk membantah.
- Ia tidak dapat lagi menyampaikan sanggahan, bukti, atau eksepsi.
- Hakim bisa menjatuhkan putusan verstek.
- Yakni putusan sepihak yang mengabulkan gugatan jika terbukti beralasan hukum.
Meski begitu, tergugat yang merasa tidak pernah menerima panggilan sah masih bisa mengajukan perlawanan (verzet) dalam waktu tertentu setelah putusan dibacakan.
Pelajaran dari Kasus Sumarti
Kasus Sumarti vs Kapolres hingga Presiden RI menjadi contoh menarik tentang bagaimana warga biasa bisa menggunakan jalur hukum untuk menggugat negara, sekaligus memperlihatkan prinsip due process of law dalam praktik peradilan Indonesia.
Pengadilan tetap memberi kesempatan kepada semua pihak untuk hadir dan menggunakan haknya.
Namun, bila kesempatan itu diabaikan, hukum tetap berjalan demi keadilan dan kepastian hukum.
Kesimpulan
Frasa “melepaskan haknya” bukan sekadar istilah hukum kaku.
Ia menandai bahwa hukum memberi ruang bagi semua pihak untuk bicara, tetapi juga tidak menunggu tanpa batas waktu.
Ketika seseorang atau lembaga sudah dipanggil secara sah tapi memilih tidak hadir, maka hukum memaknainya sebagai pilihan untuk diam — dan diam di hadapan hukum sama artinya dengan melepaskan hak untuk berbicara.
Tags: hukum perdata, PN Magetan, Kapolres Magetan, KSPPS MSI, Arifin Purwanto, Sumarti, Presiden RI, perbuatan melawan hukum, verstek, hukum acara perdata
