Mobil Dinas Ketua DPRD Gresik Ramai Dipinjam Warga, Jadwal Penuh hingga Oktober 2025
Mobil Dinas Ketua
DPRD Gresik Ramai Dipinjam Warga, Jadwal Penuh hingga Oktober 2025
Ketua DPRD Gresik, M.
Syahrul Munir, mempersilakan warga meminjam mobil dinas Hyundai Santa Fe warna hitam senilai sekitar Rp800
juta, lengkap dengan sopir dan bahan bakar, gratis tanpa biaya. Seluruh biaya BBM dan sopir ditanggung langsung
olehnya.
“Silakan kalau ada warga Gresik yang butuh kendaraan. Bisa
untuk keperluan darurat atau resepsi pernikahan. Sopir dan bensin nanti saya
yang tanggung, gratis,” ujar Syahrul, Sabtu (6/9/2025).
Syahrul mengaku jarang menggunakan mobil dinas dan lebih
sering memakai mobil pribadinya. Karena itu, ia memanfaatkannya untuk membantu
masyarakat. Warga yang ingin meminjam bisa menghubunginya langsung di nomor 0851-7325-7345.
Jadwal dan Penggunaan
Sejak awal September 2025, mobil ini sudah dimanfaatkan
untuk:
- Mengantar
pasien berobat ke RSUD Ibnu Sina.
- Membawa
ibu hamil ke rumah sakit di Surabaya.
- Mengantar
mahasiswa PPG ke kampus.
- Mengantar
pasangan pengantin ke KUA dan lokasi resepsi.
- Mengantar
jamaah umrah ke Bandara Juanda (22, 24, dan 27 September 2025).
Jadwal peminjaman berikutnya sudah penuh hingga Oktober 2025, dengan agenda meliputi pernikahan di
Gresik, Sidoarjo, hingga Surabaya.
Ketentuan Peminjaman
- Konfirmasi
peminjaman maksimal H-12 jam.
- Prioritas
untuk keperluan darurat: pasien berobat, ibu melahirkan, korban kritis.
- Hanya
antar sekali jalan, tidak menunggu hingga acara selesai.
- Tidak
bisa dipakai seharian penuh.
- Wajib
menggunakan sopir dari DPRD.
Latar Belakang
Kendaraan
- Pemkab
Gresik melalui APBD 2025 mengadakan 4 unit mobil dinas baru untuk pimpinan
DPRD:
- 1
unit Hyundai Santa Fe 2.500 cc untuk Ketua DPRD.
- 3
unit Hyundai Santa Fe 2.200 cc untuk wakil ketua.
- Sebelumnya,
Ketua DPRD memakai Toyota Fortuner dan para wakil ketua memakai Honda
Civic RS. Mobil lama sudah diserahkan ke bagian aset Pemkab.
Sumber: TribunJatim.com | Penulis: Willy Abraham | Editor:
Ndaru Wijayanto
