Mafia Sertifikat di BPN Gresik: “Kode Map”, Orang Dalam, dan Tanah yang Raib
Mafia Sertifikat di BPN Gresik: “Kode
Map”, Orang Dalam, dan Tanah yang Raib
Sidang lanjutan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri
Gresik kembali membuka borok lama: pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Gresik yang sarat jalur belakang. Fakta persidangan Senin (22/9)
memperlihatkan betapa rapuhnya sistem verifikasi dokumen, hingga tanah seluas
2.292 meter persegi milik Tjong Cien Sing bisa beralih tanpa prosedur sah.
Kode Rahasia di Map
Permohonan
Dalam kesaksiannya, Aris Febrianto, asisten verifikator
berkas, mengaku menerima permohonan sertifikat yang dibawa langsung terdakwa
Adhienata Putra Deva. Anehnya, berkas itu lolos verifikasi meski tidak diajukan
pemohon sah maupun kuasa resminya.
Jawabannya sederhana: di map permohonan terdapat kode khusus bertuliskan nama “Budi Riyanto”,
yang disebut-sebut sebagai pintu masuk jalur orang dalam. “Sudah biasa, jalur
saling percaya,” ujar Febrianto enteng.
Esthi Rahayu, verifikator senior, membenarkan keberadaan
oknum pensiunan BPN yang kerap menjadi “kuasa bayangan”. Nama Budi muncul lagi,
menandai ada jaringan lama yang masih aktif bermain di tubuh BPN.
Dari Verifikasi
hingga Sertifikat Baru
Yang paling mencengangkan, berkas tersebut tidak berhenti di
meja verifikator. Ia terus bergulir, hingga menembus tahap penertiban blangko
dan terbit sertifikat hak milik (SHM) baru.
Sialnya, luas tanah justru berkurang dari data awal, merugikan pemilik sah.
Esthi mengaku baru mengetahui persoalan ini setelah
dipanggil tim penyidik Polres Gresik. Ia pun menyatakan sudah melapor ke
atasan. Namun, tidak pernah ada
evaluasi, apalagi sanksi.
Hakim Murka: “Banyak
yang Ditutupi”
Majelis Hakim yang dipimpin Sarudi tak bisa menahan geram.
Ia menyebut banyak hal dalam kesaksian yang janggal dan terkesan ditutupi.
Bahkan, Sarudi menyindir agar para saksi segera pensiun.
Lebih jauh, hakim memperingatkan: jika ada keterangan palsu
di persidangan, jaksa penuntut umum bisa menambah dakwaan baru. Teguran keras
ini menandakan bahwa praktik manipulasi dokumen di BPN tak lagi bisa
ditoleransi.
Hakim anggota M. Aunur Rofiq bahkan mencurigai kasus ini
hanya puncak gunung es. “Kebetulan saja korban ini melapor. Jangan-jangan
banyak kasus serupa yang tidak terungkap,” tegasnya.
Mafia Tanah: Budaya
Impunitas
Yang paling menakutkan dari kasus ini bukan hanya tanah yang
raib, tetapi budaya impunitas yang
mengakar. Pegawai mengaku tahu ada jalur orang dalam, pensiunan masih leluasa
menjadi broker, pimpinan diduga tahu tapi tak memberi sanksi. Semua dibiarkan
mengalir, hingga masyarakat jadi korban.
Fakta adanya “kode
map” memperlihatkan betapa sistem bisa diretas dari dalam. Tak perlu kuasa
resmi, tak perlu hadir pemilik sah, cukup ada nama tertentu di pojok map, maka
prosedur seketat apapun bisa runtuh.
Pertanyaan yang
Menggantung
Sidang ini baru permulaan. Tetapi publik patut menagih
jawaban:
- Siapa aktor utama yang menginstruksikan agar berkas tetap diproses?
- Mengapa laporan internal tak berbuah evaluasi atau sanksi?
- Apakah BPN Gresik sekadar lengah, atau justru menjadi bagian dari jaringan mafia tanah yang rapi terorganisir?
Kasus ini bukan hanya soal satu bidang tanah. Ia menjadi
cermin rapuhnya administrasi agraria kita. Jika sistem tak segera dibersihkan,
maka korban berikutnya tinggal menunggu giliran.
