Mafia Sertifikat di BPN Gresik: “Kode Map”, Orang Dalam, dan Tanah yang Raib

 


Mafia Sertifikat di BPN Gresik: “Kode Map”, Orang Dalam, dan Tanah yang Raib

Sidang lanjutan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Gresik kembali membuka borok lama: pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik yang sarat jalur belakang. Fakta persidangan Senin (22/9) memperlihatkan betapa rapuhnya sistem verifikasi dokumen, hingga tanah seluas 2.292 meter persegi milik Tjong Cien Sing bisa beralih tanpa prosedur sah.

Kode Rahasia di Map Permohonan

Dalam kesaksiannya, Aris Febrianto, asisten verifikator berkas, mengaku menerima permohonan sertifikat yang dibawa langsung terdakwa Adhienata Putra Deva. Anehnya, berkas itu lolos verifikasi meski tidak diajukan pemohon sah maupun kuasa resminya.

Jawabannya sederhana: di map permohonan terdapat kode khusus bertuliskan nama “Budi Riyanto”, yang disebut-sebut sebagai pintu masuk jalur orang dalam. “Sudah biasa, jalur saling percaya,” ujar Febrianto enteng.

Esthi Rahayu, verifikator senior, membenarkan keberadaan oknum pensiunan BPN yang kerap menjadi “kuasa bayangan”. Nama Budi muncul lagi, menandai ada jaringan lama yang masih aktif bermain di tubuh BPN.

Dari Verifikasi hingga Sertifikat Baru

Yang paling mencengangkan, berkas tersebut tidak berhenti di meja verifikator. Ia terus bergulir, hingga menembus tahap penertiban blangko dan terbit sertifikat hak milik (SHM) baru.
Sialnya, luas tanah justru berkurang dari data awal, merugikan pemilik sah.

Esthi mengaku baru mengetahui persoalan ini setelah dipanggil tim penyidik Polres Gresik. Ia pun menyatakan sudah melapor ke atasan. Namun, tidak pernah ada evaluasi, apalagi sanksi.

Hakim Murka: “Banyak yang Ditutupi”

Majelis Hakim yang dipimpin Sarudi tak bisa menahan geram. Ia menyebut banyak hal dalam kesaksian yang janggal dan terkesan ditutupi. Bahkan, Sarudi menyindir agar para saksi segera pensiun.

Lebih jauh, hakim memperingatkan: jika ada keterangan palsu di persidangan, jaksa penuntut umum bisa menambah dakwaan baru. Teguran keras ini menandakan bahwa praktik manipulasi dokumen di BPN tak lagi bisa ditoleransi.

Hakim anggota M. Aunur Rofiq bahkan mencurigai kasus ini hanya puncak gunung es. “Kebetulan saja korban ini melapor. Jangan-jangan banyak kasus serupa yang tidak terungkap,” tegasnya.

Mafia Tanah: Budaya Impunitas

Yang paling menakutkan dari kasus ini bukan hanya tanah yang raib, tetapi budaya impunitas yang mengakar. Pegawai mengaku tahu ada jalur orang dalam, pensiunan masih leluasa menjadi broker, pimpinan diduga tahu tapi tak memberi sanksi. Semua dibiarkan mengalir, hingga masyarakat jadi korban.

Fakta adanya “kode map” memperlihatkan betapa sistem bisa diretas dari dalam. Tak perlu kuasa resmi, tak perlu hadir pemilik sah, cukup ada nama tertentu di pojok map, maka prosedur seketat apapun bisa runtuh.

Pertanyaan yang Menggantung

Sidang ini baru permulaan. Tetapi publik patut menagih jawaban:

  • Siapa aktor utama yang menginstruksikan agar berkas tetap diproses?
  • Mengapa laporan internal tak berbuah evaluasi atau sanksi?
  • Apakah BPN Gresik sekadar lengah, atau justru menjadi bagian dari jaringan mafia tanah yang rapi terorganisir?


Kasus ini bukan hanya soal satu bidang tanah. Ia menjadi cermin rapuhnya administrasi agraria kita. Jika sistem tak segera dibersihkan, maka korban berikutnya tinggal menunggu giliran.