K-Cunk Motor Bantah Terlibat Tambang Ilegal di Tulungagung, Siap Hadapi Sidang PN
K-Cunk Motor Bantah Terlibat Tambang Ilegal di Tulungagung, Siap Hadapi Sidang PN
TULUNGAGUNG – Pemilik UD. K-Cunk Motor, Suryono Hadi Pranoto, membantah keras tuduhan keterlibatan dalam aktivitas tambang ilegal di Tulungagung. Pengusaha showroom mobil bekas itu tercatat sebagai Tergugat I dalam gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan komunitas lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) di Pengadilan Negeri Tulungagung, dengan nomor perkara 86/Pdt.G/2025/PN Tlg.
Lahan di Kecamatan Bandung dan Besuki yang menjadi objek gugatan, menurut Suryono, dibelinya untuk pembangunan masjid dan showroom, bukan untuk kegiatan penambangan.
“Saya beli tanah untuk bangun masjid dan showroom. Karena di situ rawan banjir, jadi tanahnya harus saya tinggikan. Saya tidak melakukan aktivitas penambangan atau jual beli tanah dari hasil tambang,” tegasnya, Senin (8/9/2025).
Selain dirinya, gugatan LGI juga menjerat dua kepala desa di wilayah setempat. Suryono mempertanyakan dasar tuduhan yang menyebut dirinya sebagai penampung material tambang ilegal.
“Siapa yang menambang? Siapa yang menampung? Itu harus dibuktikan,” ujarnya.
Ia menegaskan akan bersikap kooperatif dalam proses hukum dan telah mempersiapkan seluruh dokumen untuk membuktikan bahwa aktivitasnya sah dan transparan. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung Selasa (16/9/2025) di PN Tulungagung.
Di luar jalur hukum, Suryono juga menyampaikan keberatannya secara emosional dan spiritual.
“Hati-hati, Mas. Meskipun ini kelihatan sepele, tapi di akhirat berat hukumannya. Demi Allah, aku tidak ridha sampai akhirat kelak. Aku akan berdoa pada Allah atas kezaliman ini,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat LGI menuding adanya kerusakan lingkungan akibat dugaan tambang ilegal di kawasan tersebut. Proses persidangan nanti akan menjadi ajang pembuktian bagi kedua belah pihak di hadapan majelis hakim.
