Wahai Anak Muda... Sudah Tahu Bahayanya Thrifting?


Jakarta - Baju bekas impor masih marak di pasaran. Bahkan menjadi primadona dari anak-anak muda saat ini yang gemar berburu atau populernya disebut thrifting.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan berdasarkan hasil penelitian Kementerian Perdagangan baju bekas impor itu mengandung bakteri yang tidak baik bagi tubuh manusia.

Bahkan, ia bilang ketika baju itu sudah dicuci berkali-kali, bakteri yang ada di baju tersebut tidak hilang.

"Hasil penelitian kami terhadap baju bekas impor itu dari hasil lab hasilnya mencengangkan, sudah dicuci berkali-kali kita masuk ke lab itu mengandung bakteri-bakteri," tuturnya, kepada detikcom.

Veri mengatakan, memang bakteri itu menimbulkan efek samping tidak langsung tetapi jangka panjang bisa berbahaya bagi kesehatan. "Kita kembalikan lagi kepada konsumen. Mereka mau cari yang murah, tetapi kan sebagai konsumen jadilah konsumen yang cerdas dalam memilih produk," ucapnya.

Sementara ini, terkait masih banyak pedagang yang menjual baju bekas impor itu, pemerintah tidak menindak keras mereka. Melainkan akan diberikan imbauan terkait bahayanya produk itu.

"Tetapi kan kita tidak bisa melarang pedagang-pedagang itu menjual. Kita harus pastikan importasinya dari mana masuknya. Tetapi kadang kala pedagang ini tidak mau buka suara, mereka kan berdagang untuk mencari penghasilan," ujarnya.

Veri mengatakan memang tidak ada larangan untuk menjual baju bekas impor. Terkait hal itu, pemerintah melarang proses importasinya artinya ketika barang itu masuk di jalur impor.

"Jadi harus ditelusuri kalau di pasar senen itu banyak ya mereka importasinya dari mana. Kita tahu sekarang ini banyak pelabuhan-pelabuhan kecil, pelabuhan-pelabuhan jalur tikur. Kita saat ini masih terbatas SDM jika harus mengawasi pelabuhan-pelabuhan kecil itu. Tetapi kita bersinergi dengan bea dan cukai," tutupnya.

Adapun aturan mengenai pelarangan impor baju bekas impor tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 51/M-DAG/PER/7/ impor pakaian bekas dilarang, dan yang sudah masuk harus dimusnahkan. Hal itu juga diatur dalam UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.



#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar