Usut Kasus Pinjol Ilegal, Polisi Temukan Keterlibatan WNA di China


Keterlibatan warga negara asing (WNA) China dalam praktik pinjaman online (Pinjol) ilegal terus didalami kepolisian . Kasus ini diselidiki setelah polisi menerima laporan dari seorang wanita bernama Morlin (33).


Morlin mengaku menerima teror dan ancaman dari perusahaan pinjol ilegal tersebut. Padahal dia, telah melunasi seluruh uang pinjaman.


Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso, menerangkan pihaknya menelusuri informasi itu. Dalam penyelidikan menemukan adanya komunikasi antara pekerja pada bagian desk collection dengan WN China.


Bismo menyebut, aplikasi percakapan memiliki keunggulan menterjemahkan bahasa asing ke dalam Bahasa Indonesia. Sehingga, memudahkan para pekerja di desk collection menerima perintah jaringan pelaku yang ada di China.


"Tersangka ini menggunakan aplikasi, suatu aplikasi yang memungkinkan untuk video conference, kemudian menggunakan aplikasi tersebut tanpa sim card. Dan kedua pelaku ini, berhubungan dengan jaringan pelaku dari China," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (13/11).


Oleh sebab itu, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mencari keberadaan pelaku lainnya.


"Nanti kami akan koordinasi dengan Internasional Polri," ujar dia.


Ditambahkan Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandri, kedua pekerja bagian desk collection mengandalkan video conference melalui suatu aplikasi.


"Jadi dia berkomunikasi melalui suatu aplikasi itu. Mereka tidak bisa berhubungan langsung karena mereka bekerja melalui virtual office semuanya. Jadi semuanya komunikasi terputus karena mereka tidak pernah bertemu. Mereka bertemu kalau mengadakan rapat aja melalui virtual office," ujar dia.


Berdasarkan struktur di organisasi perusahaan tersebut pimpinan tertingginya adalah Mr H, Mr S dan Mr Y yang ada di China.


"Ini yang langsung berikan perintah kepada TL TL salah satunya ya ke sodara AH," terang dia.


Hasil penyelidikan mengungkap bahwa, kedua pekerja di desk collection wajib menginformasikan perkembangan kegiatan yang mereka lakukan dalam tempo tiga jam sekali.


"Jadi aktivitas dalam apliaksi ini harus report terus ke sana sehingga kalau tidak ada akan terputus. Kalau misalnya ada penjelasan dari team leader atau tim desk collection baru dihubungkan lagi," tandas dia.


Sebelumnya, peneror dan pengancam Morin telah ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Tangerang Selatan dan Garut. Kedua ya adalah RA dan AH yang bekerja di desk collection perusahaan tersebut.


Adapun, AH adalah pimpinan dari desk collection. Dialah yang menyuruh RA mengancam korban. Adapun, bentuk ancaman menyebarluaskan data-data pribadi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang ITE No 19 tahun 2016.

Merdeka

#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar