BI Awasi Perilaku Penyelenggara Sistem Pembayaran


Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan secara langsung dan/atau tidak langsung terhadap perilaku penyelenggara dalam menjalankan usahanya dengan pendekatan market conduct yang terfokus pada perilaku penyelenggara dalam mendesain.

"Kemudian, menyusun dan menyampaikan informasi, menawarkan, membuat perjanjian atas produk dan/atau jasa, serta penanganan dan penyelesaian pengaduan," ujar Doni dalam siaran persnya, Jumat, 12 November 2021.
Dalam pelaksanaannya, jelas Doni, pengawasan perilaku penyelenggara akan melengkapi pengawasan prudential yang sudah ada di Bank Indonesia untuk secara berdampingan menciptakan stabilitas sistem keuangan melalui terjaganya perlindungan kepada konsumen.

Sebelumnya pengawasan yang ada di bank sentral berfokus pada kesehatan penyelenggara. Kemudian Bank Indonesia memperluas pengawasannya ke ranah perlindungan konsumen.

"Dengan dilakukan pengawasan terhadap perilaku penyelenggara, penyelenggara akan semakin terdorong untuk senantiasa memperhatikan kepentingan konsumen," tuturnya.

Sehingga, lanjut dia, dapat terwujud keseimbangan kedudukan antara penyelenggara dan konsumen, serta dapat semakin meningkatkan kepercayaan konsumen untuk bertransaksi dan berinteraksi dengan penyelenggara, dan semakin mendukung pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan.

"Adanya pengaturan yang jelas dan kuat mengenai perlindungan konsumen dapat memberikan kepastian hukum. Dalam jangka panjang, upaya tersebut dapat mendorong konsumen untuk semakin aman dan nyaman dalam bertransaksi," pungkas Doni.

Baca juga

Posting Komentar