Ramai Tagar #PercumaLaporPolisi Dinilai Harus Jadi Momentum Reformasi Polri


JAKARTA, Kepala Divisi Advokasi HAM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andi Muhammad Rezaldi mengatakan, ramainya tanda pagar (tagar) PercumaLaporPolisi di media sosial mesti jadi momentum untuk melakukan reformasi institusi kepolisian.
Tagar itu muncul bertalian dengan kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak perempuan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang penyelidikannya dihentikan polisi pada 2019.

"Seharusnya, ramai tagar PercumaLaporPolisi dan momentum 20 tahun UU kepolisian tahun depan dapat dijadikan sebagai upaya untuk melakukan reformasi secara keseluruhan terkait institusi Polri," kata Andi, dalam konferensi pers secara daring, Senin (11/10/2021).

Menurut Andi, persoalan yang ada di tubuh Polri saat ini merupakan masalah institusional dan kultural. Karena itu, perlu ada upaya pembaruan di institusi Polri menuju ke arah yang lebih baik.

"Harus kita akui, pasca-1998, reformasi institusi kepolisian belum selesai, sehingga upaya pembaruan institusi kepolisian menuju arah yang lebih baik harus dilakukan," ujar dia.

Salah satu upaya reformasi institusional yang dapat dilakukan Polri, kata Andi, misalnya dengan menghadirkan mekanisme pengawasan.
Dia berpendapat, Komisi Kepolisian Naisonal (Kompolnas) tidak memiliki kewenangan yang cukup dalam mengawasi anggota Polri.

"Padahal, kalau kita mau contoh seperti Inggris dan Afrika Selatan, mereka punya lembaga pengawas yang cukup baik berdasarkan kewenangannya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap anggota kepolisian yang melakukan suatu tindak kejahatan, brutalitas, atau tindak kekerasan terhadap warga sipil," tuturnya.

Sementara itu, secara kultural, Andi mengatakan, perlu ada sebuah kurikulum yang lengkap dan memadai bagi anggota polisi tentang hak asasi manusia (HAM).
Di lain sisi, ia juga mendorong eksekutif dan legislatif berbenah agar dapat menghasilkan produk undang-undang yang mendukung reformasi Polri.

"Kita harus melihat tagar PercumaLaporPolisi ini sebagai bentuk kekecewaan dan sebagai bentuk kritik di mana negara harus merespons ini dengan membuat suatu kebijakan dan reformasi menyeluruh terhadap institusi kepolisian," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan, tiap laporan masyarakat ke polisi pasti akan ditindaklanjuti. Namun, harus ada alat bukti untuk mendukung laporan.
Hal itu ia sampaikan dalam merespons ramainya tagar PercumaLaporPolisi di media sosial.

"Setiap laporan masyarakat yang menginginkan pelayanan kepolisian di bidang penegakan hukum pasti akan ditindaklanjuti. Dan tentunya proses di kepolisian sendiri didasari dari alat bukti," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Saat disinggung soal kasus kekerasan seksual cenderung diabaikan polisi, Rusdi menanyakan sumber data.
Menurut Rusdi, polisi akan melanjutkan proses hukum suatu laporan jika ada alat-alat bukti yang cukup.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar