NPWP Gabung di KTP, Cara Praktis Pajak Pantau Ketat Orang RI


Jakarta, Pemerintah resmi menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KTP untuk keperluan perpajakan.
Melalui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, KTP bisa menjadi identitas perpajakan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tentunya ini akan mempermudah pemantauan wajib pajak.

"Dengan terintegrasinya penggunaan NIK akan mempermudah memantau administrasi wajib pajak Indonesia, khususnya wajib pajak orang pribadi," ujar Wakil Ketua Komisi IX Dolfie saat melaporkan hasil pembahasan RUU HPP dalam rapat Paripurna, Kamis (7/10/2021).

Kemudahan pemantauan ini terjadi karena semua masyarakat yang memiliki KTP akan otomatis terdaftar sebagai wajib pajak. Sebab, saat ini tidak semua yang memiliki KTP mendaftarkan diri sebagai wajib pajak secara sukarela.
"Program ini akan mempermudah aktivitas pendataan masyarakat sebagai wajib pajak," kata Dolfie.

Sebelumnya, hal yang sama juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. Dimana alasan utama menyatukan data NIK dan NPWP ini adalah untuk mempermudah DJP memantau masyarakat yang masuk sebagai wajib pajak. Ini juga akan meningkatkan rasio pajak Indonesia.

"Kan masing-,masing orang punya NIK kan. Orang yang bayar pajak kan orang Indonesia. Bagaimana caranya kita coba sinkronkan. Jadi nanti kalau suatu saat bisa kita sinkronkan akan bagus," ujar Suryo di Gedung DPR RI tahun lalu.

Suryo menegaskan, penyatuan identitas ini hanya untuk mempermudah DJP mendata masyarakat sebagai wajib pajak. Jika masyarakat memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka tidak perlu khawatir akan ditarik pajaknya.
Adapun PTKP saat ini sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
"Ini hanya pendataan saja, yang memiliki penghasilan di bawah PTKP tidak akan ditarik pajaknya," tegasnya.


#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar