Begini Cara Adukan Polisi yang Langgar Hukum Lewat Propam Presisi


JAKARTA, Warga yang mengetahui tindakan polisi melanggar hukum dapat melapor lewat aplikasi "Propam Presisi".
Aplikasi layanan digital ini diluncurkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.

Listyo mengatakan, hadirnya aplikasi Propam Presisi ini agar kerja polisi dapat diawasi tidak hanya secara internal, tetapi juga secara eksternal. Sebab, menurut dia, saat ini merupakan era keterbukaan.
"Saat ini bukan saatnya kita untuk menutup-nutupi terhadap permasalahan-permasalahan yang ada di internal Polri, yang ada di organisasi Polri," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, 13 April 2021.

Untuk menggunakan aplikasi ini, warga dapat mengunduh (download) terlebih dahulu aplikasi Propam Presisi di Play Store atau App Store.
Setelah berhasil diunduh, pengguna dapat mendaftarkan diri dengan menggunakan nomor NIK yang sesuai dengan KTP.

Setelah itu, melakukan verifikasi diri dengan scan wajah. Setelah berhasil, akan muncul tulisan “Verifikasi identitas berhasil. Silakan lanjutkan untuk buat pengaduan.”
Kemudian, pengguna yang ingin langsung membuat pengaduan dapat mengisi form yang sudah disediakan.

Ketika melaporkan, pengguna dapat mengunggah foto atau laporan untuk menguatkan bukti aduan yang disampaikan lewat Propam Presisi.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun menyarankan, warga yang mengetahui ada tindakan polisi yang melanggar hukum agar melapor lewat Propam Presisi.

Hal ini merespons penggeledahan secara acak yang dilakukan polisi terhadap seorang orang warga.
Kegiatan itu ditayangkan oleh sebuah akun YouTube televisi nasional dan potongan videonya viral di media sosial.
Dalam potongan video yang beredar, seorang anggota polisi meminta warga tersebut menyerahkan ponselnya untuk diperiksa.

Menurut petugas itu, polisi memiliki wewenang melakukan pemeriksaan identitas warga, salah satunya ponsel.
"Saya sarankan lapor ke 'Propam Presisi' agar Divisi Profesi dan Pengamanan dapat melakukan pemeriksaan," kata Poengky, Selasa (19/10/2021).

Poengky menyatakan, tindakan polisi tersebut untuk memeriksa ponsel warga secara acak tidak diperbolehkan.
Ia mengungkapkan, penggeladahan boleh dilakukan jika ada surat perintah resmi.
Menurut dia, penggeledahan secara sewenang-wenang yang tak sesuai aturan merupakan bentuk arogansi polisi dan melanggar privasi warga.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan, kewenangan polisi untuk melakukan penggeledahan dan batasannya diatur dalam Pasal 32 sampai 37 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Fickar berpendapat, penggeledahan dapat dilakukan dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

Di luar itu, penggeledahan dapat dilakukan jika seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
Ada pula Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.


#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar