Kementan dan Jasindo Kolaborasi Genjot Asuransi Tani Berbasis Area


Petani merontokan padi hasil panen di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (16/7/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor sektor pertanian pada bulan Juni 2021 mengalami kenaikan, yakni sebesar 33,04 persen (M-to-M) atau sebesar 15,19 persen secara (Y-on-Y). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo yang merupakan bagian dari Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group) kembali berkolaborasi dengan Kementerian Pertanian untuk melakukan uji coba dengan menyasar para petani melalui Asuransi Usaha tani padi berbasis indeks hasil padi atau disebut Asuransi Usaha Tani Padi berbasis Indeks Hasil Panen Padi Berbasis Area (IHPPBA).

Program Asuransi ini merupakan bagian dari Project of Capacity Development For The Implementation of Agricultral Insurance In The Republic of Indonesia (CDIAI) yang diinisiasi oleh BAPPENAS bekerjasama dengan JICA (Japan Indonesia Corporation Agency), Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, dan OJK.

Program bernama Asuransi Usaha Tani Padi berbasis Indeks Hasil Panen Padi Berbasis Area atau yang disebut AUTP berbasis IHPPBA tersebut resmi digelar pada Jumat 16 Juli 2021, melalui penandatanganan virtual perjanjian kerja sama (PKS) antara Asuransi Jasindo dengan Kementerian Pertanian.

Asuransi Usaha Tani Padi berbasis Indeks Hasil Panen Padi Berbasis Area (IHPPBA) ini berbeda dengan Asuransi AUTP sebelumnya yang berbasis indemnity.

"IHPPBA memberikan ganti rugi berdasarkan pada hasil panen wilayah rata rata dengan melakukan survey pengambilan sampling statistik dan survey ubinan pada titik-titik tertentu di suatu area sawah. Hasil dari ubinan tersebut menjadi hasil panen wilayah tersebut berbasis Indeks Hasil Panen Padi Berbasis Area. Produk ini sudah mendapatkan izin dan tercatat di OJK," kata Direktur Pengembangan Bisnis Asuransi Jasindo Diwe Novara, Sabtu (17/7/2021).

Pada program uji coba AUTP berbasis IHPPBA, petani di suatu wilayah, petani dapat memperoleh ganti rugi jika hasil panen aktual yang dicapai lebih rendah dibandingkan dengan indeks ambang batas yang sudah ditetapkan per desa atau per kecamatan atau per kabupaten disebabkan oleh banjir, rob, kekeringan, dan serangan OPT.

Perlindungan ke Petani

Petani tengah memanen padi di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (16/7/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor sektor pertanian pada bulan Juni 2021 mengalami kenaikan, yakni sebesar 33,04 persen (M-to-M) atau sebesar 15,19 persen secara (Y-on-Y). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Diwe mengatakan, AUTP IHPPBA ini diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada petani jika produksi lebih rendah dari produksi rata-rata per wilayah sehingga petani mampu melakukan atau melanjutkan kegiatan usaha tani karena sudah memiliki modal kerja dari ganti rugi atas risiko usaha tani yang dialami.

"Program ini akan berlangsung pada semester dua tahun 2021," tegasnya.

Pada awal program, uji coba AUTP IHPPBA akan difokuskan pada lahan 6.000 hektar yang terdapat di 15 desa yang sudah ditentukan di Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat. Adapun persiapan Pelaksanaan program ini juga melibatkan Dinas Propinsi Jawa barat dan Dinas Karawang.

Kementerian Pertanian akan memberikan bantuan premi kepada petani sebesar Rp 127.200 per hektar dan petani cukup membayar Rp 31.800 per hektar untuk bisa mendapatkan manfaat program ini.

“Dengan adanya ijin dari OJK dan Penugasan dari Kementan, diharapkan pelaksanaannya dapat berjalan lancar, dapat memberikan alternatif perlindungan kepada petani jika hasil panen aktual dibawah indeks ambang batas serta mampu memberikan pendidikan kepada petani dalam mengelola risiko dan sistem berusaha tani yang lebih baik”, tutup Diwe


#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar