BPOM Izinkan Ivermectin Jadi Obat Covid-19


Jakarta, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) resmi mengizinkan penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19. Keputusan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization). Di poin ketujuh isi edaran tersebut, BPOM merinci delapan obat untuk mendukung penanganan terapi Covid-19, yaitu Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).

Dalam surat edaran itu, BPOM juga mengatur sistem distribusi dan mekanisme pelaporan pemasukan dari distributor obat sebagai upaya pemantauan di tengah kelangkaan obat pendukung penanganan terapi Covid-19. Surat tersebut dibagikan Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga kepada CNNIndonesia.com, Rabu (14/7). 

Surat ditandatangani oleh Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika Prekursor dan Zat Adiktif Badan POM Mayagustina Andarini pada Selasa, 13 Juli 2021. BPOM belum memberikan pernyataan terkait edaran ini. Kepala BPOM Penny K Lukito, Jubir Vaksinasi dari BPOM Lucia Rizka Andalusia, dan Kepala Subbagian Komunikasi, Informasi, dan Edukasi BPOM Eka Rosmalasari belum merespons saat dihubungi untuk dimintai konfirmasi. Surat edaran ini diterbitkan beberapa pekan setelah BPOM memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat Covid-19 pada akhir Juni lalu. 

Saat itu Kepala BPOM, Penny Lukito, mengatakan bahwa keputusan soal PPUK itu diambil berdasarkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebut Ivermectin dapat digunakan dalam lingkup uji klinik. Penny mengatakan bahwa dalam sejumlah publikasi global, Ivermectin telah digunakan untuk menanggulangi Covid-19.

Dia menggarisbawahi bahwa penggunaan itu hanya berlaku dalam kerangka uji klinik, sesuai dokumen rekomendasi WHO, Guideline for Covid-19 Treatment, yang dipublikasikan pada 31 Maret lalu.

"Pendapat sama diberikan badan otoritas obat yang memiliki sistem regulatori yang baik seperti The United States Food and Drug Administration (FDA) dan European Medicines Agency (EMA), karena data uji klinik yang ada saat ini belum konklusif menunjang penggunaan Ivermectin untuk Covid-19," katanya. Penggunaan Ivermectin untuk penanganan Covid-19 ini pun memicu polemik. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bahkan tak merekomendasikan Ivermectin sebagai obat Covid-19. "IDI tidak merekomendasikan penggunaan Ivermectin pada pasien Covid-19 untuk sekarang ini, sama sekali tidak merekomendasikan," kata Zubairi kepada CNNIndonesia.com, akhir Juni lalu.

Zubairi kemudian mengatakan bahwa jika BPOM sudah mengeluarkan izin penggunaan Ivermectin pun, IDI akan meneliti lebih jauh dahulu. "Jadi kalau sudah dapat izin BPOM untuk dipakai, kemudian IDI akan mempelajari berdasarkan izin di negara lain, kemudian baru merekomendasikan ke dokter-dokter," ujarnya. Lebih lanjut, Zubairi mengatakan sejauh ini FDA dan Eropa juga masih belum merekomendasikan Ivermectin untuk pengobatan pada pasien covid-19. WHO juga menegaskan Ivermectin hanya sebatas penelitian. "Jadi Ivermectin kalau untuk keperluan lain itu namanya off label.

Artinya, labelnya sebetulnya hanya obat cacing, tapi dipakai yang lain. Jadi intinya Ivermectin kalau sudah ada di apotek Indonesia, tidak boleh dipakai untuk mengobati Covid-19," ujar Zubairi.

 

#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar