Skandal Impor Emas Rp 47,1 T Disorot DPR, Ini Penjelasan Bea Cukai

Ilustrasi emas (Ari Saputra/detikcom)

Jakarta, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai buka suara terkait dugaan penggelapan impor emas yang dilakukan oleh petinggi Bea-Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Bea-Cukai mengklaim pihaknya telah melakukan pemeriksaan impor emas sesuai dengan ketentuan.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Syarif Hidayat mengatakan ada 4 klasifikasi tarif bea masuk (BM). Berikut ini 4 klasifikasi itu:

1. HS 7108.12.10 untuk emas batangan yang akan diolah kembali (dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan) dengan tarif BM 0%.
2. HS 7108.12.90 selain dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan, dengan tarif BM 5%
3. HS 7108.13.00 untuk emas bentuk setengah jadi lainnya, dengan tarif BM 5%.
4. HS 7115.90.10 untuk emas batangan yang langsung siap dijual, dengan tarif BM 5%.

Syarif mengatakan impor emas yang dilakukan oleh Bea-Cukai telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia mengatakan importir melakukan pengajuan HS 7108.12.10 dengan tarif bea masuk nol persen.

"Importir melakukan pengajuan Pemberitahuan Impor Barang dengan klasifikasi pada HS 7108.12.10. Atas pemberitahuan tersebut, Bea-Cukai melakukan penelitian terhadap uraian barang berdasarkan ketentuan dan kaidah-kaidah serta referensi-referensi yang diatur dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) yang dituangkan dalam Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System atau KUM HS, catatan bagian, catatan bab, dan explanatory notes," jelasnya.

Setelah dilakukan penelitian, Syarif mengatakan emas impor itu tidak dimasukkan bentuk setengah jadi. Oleh sebab itu, klasifikasi importir dapat diterima.

"Hasil penelitian mendapati bahwa emas tersebut tidak dimasukkan sebagai minted gold bar dikarenakan barang tersebut tidak dihasilkan melalui rolling, drawing, maupun cutting dan hanya berbentuk sebagaimana asalnya atau dalam bentuk sesuai moulding-nya. Berdasarkan referensi lainnya, disebutkan terkait dengan marking yang ada pada permukaan atasnya tidaklah mengubah karakteristik sebagai ingot dan oleh sebab itu tidak dimasukkan sebagai bentuk semimanufactured (setengah jadi). Atas dasar hasil penelitian tersebut maka klasifikasi importir dapat diterima," jelasnya.

Meski demikian, Syarif mengatakan Bea-Cukai dan Kementerian Keuangan sedang melakukan review kembali mengenai Bea-Masuk emas batangan. Saat itu, kata dia, proses masih berjalan di internal Bea-Cukai.

"Atas importasi tersebut, Bea-Cukai dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan pada saat ini sedang melakukan review kembali terkait penetapan tarif BM emas batangan tersebut. Saat ini review atas jenis emas batangan tersebut masih berjalan secara internal di Bea-Cukai, dengan melihat ketentuan di BTKI, jenis emas batangan yang diimpor, dan ketentuan di World Customs Organization (WCO)," kata dia.

Lebih lanjut, Syarif mengatakan hasil dari review tersebut kemudian akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan itu antara lain:

1. Bila emas batangan tersebut memang masuk spesifikasi HS 7108.12.10, maka tarif BM akan tetap dikenakan 0% sesuai dengan yang sudah berjalan saat ini.

2. Bila emas batangan tersebut masuk spesifikasi HS 7108.13.00 dan HS 7115.90.10, maka tarif BM akan dikoreksi menjadi 5%. Dan kemudian akan ada penelitian ulang untuk menghitung kembali beban BM dalam 2 tahun berjalan, sesuai ketentuan Perundang-undangan.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, mengungkap dugaan adanya penggelapan emas yang dilakukan oleh petinggi Bea-Cukai di Bandara Soetta. Arteria meminta Jaksa Agung untuk mengusut kasus itu.

"Ini ada masalah penggelapan, ini ada maling terang-terangan. Saya ingin sampaikan coba diperiksa kepala kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, namanya inisialnya FM, apa yang dilakukan, Pak? Ini terkait impor emas senilai Rp 47,1 triliun," kata Arteria dalam rapat bersama Jaksa Agung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021).

Ketua Komisi III Desak Bentuk Panja

Ketua Komisi III Herman Herry meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas skandal impor emas Rp 47,1 triliun. Herman mengatakan kasus ini penting karena berkaitan dengan penerimaan negara.

"Kemudian ada persoalan-persoalan penegakan hukum yang dilakukan Kejagung. Saya ambil contoh kasus bea-cukai dalam lingkup kementerian keuangan yang juga menjadi pintu masuk penerimaan negara," kata Herman, dalam rapat bersama Jaksa Agung, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2024).

"Tadi masuk lagi Saudara Arteria dan Sudding juga terkait bea-cukai penerimaan negara, lagi-lagi penerimaan negara, manipulasi. Nah kami berharap Kejagung tidak gentar untuk terus menyelidiki," lanjutnya.

Jaksa Agung Tindak Lanjuti

Jaksa Agung ST Burhanuddin akan menindaklanjuti hal tersebut. Kejagung akan memeriksa perusahaan yang diduga terlibat skandal impor emas itu.

"Kami ini punya program, bukan hanya pengawalan APBN saja, tetapi kami juga ada program menyelamatkan uang masuk ke negara, penerimaan negara. Dan itu kami seimbangkan, kami balance-kan. Dan kita sudah memulainya, Pak. Maka mohon izin ada perkara bea-cukai, kemudian perkara tertentu, kami mengawasi untuk penerimaan," kata Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin (14/6/2021).

Burhanuddin akan menindaklanjuti pemeriksaan ke-8 perusahaan yang disebut terlibat dalam skandal impor emas.

"Insyaallah apa yang Bapak sampaikan, syukur-syukur kalau kami punya data yang agak lengkap yang 8 perusahaan itu. Siap, Pak, siap, Pak, itu yang, terima kasih untuk pelaksanaannya," ujarnya.





#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar