Pedagang Protes ke Jokowi Soal Pajak Sembako: Ini Gila

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) membeli bahan makanan saat peninjauan pasokan dan harga sembako di Pasar Mayestik, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa, 11 Mei 2021. Peninjauan tersebut bertujuan untuk mengecek ketersediaan sembako yang aman dan harganya relatif stabil menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Jakarta - Ikatan pedagang pasar indonesia alias IKAPPI memprotes rencana pemerintah untuk menerapkan pajak sembako. Ikappi berharap pemerintah menghentikan rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN bahan pokok.

"Kami memprotes keras upaya-upaya tersebut. Dan sebagai organisasi penghimpun pedagang pasar di Indonesia kami akan melakukan upaya protes kepada Presiden Jokowi agar Kementerian terkait tidak melakukan upaya-upaya yang justru menyulitkan anggota kami (pedagang pasar)," ujar Ketua Umum Ikappi Abdullah Mansury dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Juni 2021.

Menurut dia, pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan. Apalagi kebijakan tersebut digulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit.

Terlebih Ikappi mencatat lebih dari 50 persen omzet pedagang pasar menurun. Pemerintah pun dinilai belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan di beberapa bulan belakangan ini.

"Harga cabai bulan lalu hingga Rp 100 ribu, harga daging sapi belum stabil mau dibebankan PPN lagi? Gila. Kami kesulitan jual karena ekonomi menurun, dan daya beli masyarakat rendah. Mau ditambah PPN lagi, gimana tidak gulung tikar?" kata Abdullah.

Sebelumnya, pemerintah berencana menjadikan bahan pokok atau sembako sebagai objek pajak. Dengan demikian, produk hasil pertanian, peternakan, perkebunan, dan kehutanan bakal menjadi barang kena pajak yang dikenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Meski demikian, sejauh ini pemerintah belum menentukan tarif mana yang akan diberlakukan. Terdapat beberapa opsi yang menjadi pertimbangan, yakni PPN Final 1 persen, tarif rendah 5 persen, atau tarif umum 12 persen.

Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, bahan pokok menjadi kelompok barang yang dikecualikan sebagai objek pajak. Peraturan Menteri Keuangan No. 99/2020 menyebutkan setidaknya ada 14 kelompok barang yang tidak dikenai tarif PPN, di antaranya adalah beras dan gabah, jagung, sagu, garam konsumsi, gula konsumsi, susu, kedelai, telur, sayur-sayuran, dan buah-buahan.




#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar