KPK Jebloskan Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara ke Lapas


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 ke Lembaga Pemayarakatan (Lapas) Sukamiskin dan Cibinong. Keduanya yakni, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja dan seorang swasta bernama Harry van Sidabukke.


Adapun Ardian dan Harry merupakan penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Keduanya dijebloskan ke Lapas karena kasusnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.


"Kamis (3/6/2021) Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikti kepada wartawan, Jumat 4 Juni 2021.


Harry Van Sidabukke dieksekusi ke Lapas Kelas IA Sukamiskin sementara Ardian Iskandar Maddanatja ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Mereka akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun sesuai vonis majelis hakim.


"Masing-masing terpidana dibebankan kewajiban bagi terpidana untuk membayar denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," jelas Ali.


Sebelumya, penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam perkara bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial 2020, Harry Van Sidabukke divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.


Harry dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara melalui pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, dengan Rp1,28 miliar.


"Menyatakan terdakwa Harry Van Sidabukke telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana 4 tahun dan pidana Rp100 juta subsider kurungan 4 bulan," ujar Hakim.


Suap itu terkait dengan penunjukan Harry sebagai penyedia bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial Tahun 2020 (bulan Oktober- Desember) seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.


Oleh karena itu, Majelis Hakim menyebut hal yang memberatkan putusan adalah bahwa Harry tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, yang dilakukan Ardian terkait penanganan dampak Covid-19.


Vonis tersebut sesuai tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Harry dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Direktur Utama PT Hanomangan Sude itu melalui PT Pertani meminta jatah pengadaan paket sembako dengan terbukti menyuap Juliari mencapai Rp1,28 miliar.


Majelis Hakim juga telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Direktur PT Tiga Pilar Agro, Ardian Iskandar Maddanatja dengan hukuman 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan, vonis tersebut sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Merdeka

#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar