Survei: Hanya 14.6 Persen Responden Mendapat Informasi soal Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi dari Pemerintah

                       humanrights.gov
              Ilustrasi hak asasi manusia.

Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggelar survei nasional untuk melihat sumber informasi yang diakses oleh masyarakat terkait kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Hasilnya, sebanyak 62,4 persen responden mengaku mendapatkan informasi dari lembaga pendidikan. Kemudian 44,5 persen dari media, 28 persen dari saudara atau teman, 22,5 persen dari internet atau media sosial dan 15,1 persen dari buku.

Sementara, hanya 14,6 persen responden mengetahui informasi dari pemerintah, 5,8 persen dari Komnas HAM, 2,3 responden dari LSM, 2,9 persen responden mengaku tidak pernah mendapat informasi sama sekali dan 9,3 persen tidak menjawab.

“Dan ternyata sebagian informasi itu justu diperoleh dari lembaga pendidikan sebesar 62 persen, surat kabar atau media massa sebesar 44 persen dan sementara peran dari lembaga negara atau pemerintah sangat kecil yaitu 14 persen,” kata Koordinator Pengkajian dan Peneliti Komnas HAM Mimin Dwi Hartono dalam Rilis Survei Komnas HAM, Selasa (15/12/2020).

“Padahal, sebenarnya yang paling punya tanggung jawab dan kewajiban dalam memenuhi hak kebebasan perpendapat adalah penyelenggara negara atau pemerintah,” kata dia.

Mimin mengatakan, hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan dasar demokrasi.

Ia mengatakan, sebuah negara yang demokratis ditandai dengan adanya pemenuhan hak terhadap warga negara.

“Untuk itulah maka kemudian Komnas HAM sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia melaksanakan survei sebagai bagian dari penelitian untuk kemudian melihat sejauh mana pandangan masyarakat terkait dengan pelaksanaan hak berpendapat dan berekspresi di Indonesia,” kata Mimin.

Selain itu, Mimin mengatakan, hasil survei juga menunjukkan hak atas informasi kebebasan berpendapat dan berekspresi belum terpenuhi secara optimal di Indonesia.

Survei menunjukan, sebanyak 21,8 persen responden belum mengetahui bahwa hak berpendapat dan berekspresi dilindungi oleh Konstitusi.

Sementara 78,2 persen responden mengatakan sudah mengetahuinya dan 0,9 persen tidak menjawab.

“Saya kira ini angka yang cukup besar 21,8 persen menyatakan belum tahu bahwa hak mereka berpendapat dan berekspresi dilindungi oleh konstitusi Undang-Undang Dasar RI 1945,” ucap Mimin.

Survei dilaksanakan pada pekan ke empat bulan Juli hingga pekan ke dua bulan Agustus bekerja sama dengan Litbang Kompas.

Penelitian dilakukan dengan metode kuantitatif atau face to face interview dengan kuesioner terstruktur dengan durasi wawancara 60 menit dan dilakukan oleh interviewer lapangan terlatih.

Usia Responden 17 hingga 59 tahun dengan proporsi gender laki- laki dan perempuan seimbang yakni sama-sama 50 persen dengan kelas ekonomi bawah, menengah dan atas di 34 provinsi yang melibatkan 1.200 responden dengan sampling error kurang lebih 2,8 persen.

Metode penelitian dengan menggunakan multistage random sampling dari tingkat kecamatan hingga RT.

hakkebebasan

Baca juga

Posting Komentar