Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Disebut Bisa Diancam Hukuman Mati


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri menyatakan Menteri Sosial Juliari Batubara bisa diancam dengan hukuman mati.

Ancaman hukuman mati bisa diberikan kepada Juliari jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU Nomor 31 tahun 1999 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," ujar Firli di Gedung KPK, Minggu (6/12/2020) dinihari.

Selama masa Pandemi Covid-19, kata Firli, pihaknya juga terus mengimbau bahkan mengancam agar semua pihak agar tidak menyalahgunakan bantuan sosial (bansos), sebab ancamannya adalah mati.

Terlebih, sambung Firli, pemerintah juga telah menetapkan pandemi Virus Corona Covid-19 ini sebagai bencana nonalam.

"Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 dinyatakan ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana nonalam, sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana pengadaan barang untuk bantuan sosial di dalam Pandemi Covid-19, "tegas Firli.

Tentu nanti kami akan bekerja berdasarkan bukti bukti apakah bisa masuk ke dalam Pasal 2 UU 31 Tahun 1999, saya kira memang kami harus bekerja keras untuk membuktikan atau tidak ada tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagai mana yang dimaksud Pasal 2 itu "Dan malam ini yang kami lakukan tangkap tangan adalah berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara, jadi itu dulu," tambah Firli.

Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 berbunyi:

(1) Setiap orang yang melawan hukum yang melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara pidana hidup atau pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) tindak pidana korupsi yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan terwujud yang pidana mati lepas.

Penetapan Menteri Sosial Juliari sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah itu pada Sabtu (5/12) WIB. KPK amankan enam orang pejabat Kemensos dan empat orang pihak swasta dalam operasi senyap tersebut.

Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso (MJS) Kemensos, Sekretaris di Kemensos Shelvy N (SN) serta Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar (WG). KPK juga mendapatkan tiga pihak swasta lainnya yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS) dan Sanjaya (SJY).

jatimnow.com

Baca juga

Posting Komentar