Khofifah Larang Perayaan Tahun Baru dan Tutup Bioskop hingga Wisata Air

Surabaya - Menjelang perayaan Nataru, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan kegiatan perayaan libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021. SE nomor 800/23604/118.5/2020 ini mengatur tentang protokol kesehatan khususnya di tempat wisata saat libur Nataru kali ini.

Beberapa poin di antaranya yakni, soal kapasitas akomodasi hotel sesuai zona COVID-19 di Jatim saat ini. Untuk akomodasi/hotel di zona merah maksimal kapasitas 25 persen. Zona oranye maksimal 50 persen dan zona kuning 75 persen.

Selain itu, di SE tersebut juga tertulis larangan kegiatan hiburan yang menimbulkan kerumunan massa. Dalam SE itu juga tercantum wisata kolam renang dilarang buka. Dalam SE itu, Khofifah juga masih melarang bioskop buka di daerah yang masih berstatus zona merah juga zona oranye.

SE itu sendiri ditujukan kepada 38 bupati/wali kota di Jatim, Ketua Asosiasi Pelaku Usaha Wisata Jatim serta Ketua Pelaku Usaha Seni Budaya Jatim. SE itu mulai berlaku pada 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Khofifah sendiri saat dikonfirmasi menyatakan SE tersebut dikeluarkan karena penyebaran COVID-19 di Jatim mengalami kenaikan. Untuk perayaan Nataru kali ini, dilarang ada pesta.

"Tidak diperkenankan perayaan pesta akhir tahun. Setiap akomodasi (hotel) atau tempat wisata yang punya wisata air, dilarang buka. Mereka yang datang ke tempat wisata/akomodasi, wajib menunjukkan surat rapid test negatif," ujar Khofifah.

"Pemprov sudah memutuskan apakah terkait akomodasi, wisata, perayaan Nataru. Bioskop juga dilarang. Wisata air dilarang dibuka. Hal-hal yang terkait dengan kerumunan yang berpotensi penyebaran COVID-19, kita menyerukan untuk ditiadakan sementara," tegasnya.

Bagaimana isi surat edaran Gubernur Jatim, ini penjelasannya:

SURAT EDARAN NOMOR 800/23604/118.5/2020 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN LIBUR HARI RAYA NATAL TAHUN 2020 DAN TAHUN BARU 2021 PADA URUSAN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA

Sehubungan penyebaran kasus Corone Virus Disese 2019 (COVID-19) yang masih relatif tinggi di beberapa Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Timur dan Provinsi Jawa Timur merupakan daerah tujuan wisata yang banyak diminat wisatawan baik dari dalam maupun luar Jawa Timur, bersama ini disampaikan agar saudara melakukan langkah-anglkah strategis terkait dengan penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 selama libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 sebagai berikut:

1. Melakukan pembatasan penggunaan akomodasi hotel atau penginapan dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Daerah dengan zona merah maksimal 25% dari kapasitas akomodasi yang tersedlia.

B. Daerah dengan zona orange maksimal 50% dari kapasitas akomodasi yang tersedia.

C. Daerah dengan zona kuning maksimal 75% dari kapasitas akomodasi yang tersedia.

D. Meniadakan kegiatan hiburan yang menyebabkan kerumunan masa baik di dalam atau di luar ruangan.

E. Terhadap penggunaan fasilitas lain seperti:

1) Ruang pertemuan, ruang olahraga dan restoran, dengan ketentuan:

A) Daerah zona merah maksimal 259% dari kapasitas yang tersedia; dan

B) Daerah zona orange dan kuning maksimal 50% dari kapasitas yang tersedia;

2) Kolam renang harus ditutup.

2. Melakukan pembatasan jumlah pengunjung destinasi wisata dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Daerah dengan zona merah maksimal 25% dari kapasitas kunjungan harian.

B. Daerah dengan zona orange maksimal 50% dari kapasitas kunjungan harian.

C. Daerah dengan zona kuning maksimal 75% dari kapasitas kunjungan harian.

D. Meniadakan kegiatan hiburan yang menyebabkan kerumunan massa baik di dalam atau di luar ruangan.

3. Semua hotel, akomodasi dan destinasi wisata wajib menghindari kerumunan dan memberlakukan protokol kesehatan yaltu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, melakukan pengukuran suhu badan secara ketat dan memastikan tamu dinyatakan negatif PCR SARS-COV2 maksimal 7x24 jam sebelum kedatangan atau non reaktif setidaknya oleh Rapid Test Antigen/Antibody SARS-CoV2 maksimal 3x24 jam sebelum kedatangan.

4. Melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramalan dan kerumunan (hajatan, seremonial resepsi pernikahan dan kegiatan keagamaan).

5. Untuk daerah zona merah dan orange, maka bioskop dilarang beroperasi.

6. Melarang keglatan pesta perayaan pergantian tahun baru.

7. Mengambl tindakan tegas apabile terjadi pelanggaran sesual kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh aparat (TNI, POLRI, dan Satpol PP) dan satuan gugus tugas COVID-19.

8. Melakukan sosialisasi mengenal surat edaran ini kepada seluruh pelaku pariwisata
dan seni budaya serta masyarakat yang ada di wilayah Saudara.

9. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 22 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021.


klikjatim.com

Baca juga

Posting Komentar