Beredar Foto Kepala Sekretariat PPS Gadingwatu Ikut Rapat Pemenangan Niat, Bawaslu Lakukan Ini

 
Muntolib saat mengikuti acara Tim Pemenangan Paslon Gus Yani (Niat) di sebuah rumah makan. foto: ist

 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik meminta Panitia
Pengawas Kecamatan (Panwascam) Menganti untuk memanggil Kepala
Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Gadingwatu, Kecamatan
Menganti, Muntolib.

Hal itu menindaklanjuti beredarnya foto Kepala
Sekretariat PPS Gadingwatu, Muntolib yang diduga ikut rapat konsolidasi
pemenangan Cabup-Cawabup nomor urut 2, Fandi Akhmad Yani-Aminatun
Habibah (Niat), di Rumah Makan Putri Siwalan, Hendrosari Menganti,
Sabtu (21/11/2020) malam.

"Bawaslu sudah minta Panwascam Menganti untuk TL (tindak
lanjuti)-nya," ujar Ketua Bawaslu Gresik, Moh. Imron Rosyadi kepada
BANGSAONLINE.com, Minggu (22/11/20).

Ditegaskan Imron,
setelah mendapatkan informasi itu bawaslu langsung menginstruksikan
Panwascam Menganti untuk menelusuri dan memanggil yang bersangkutan.
"Panwascam telah kami instruksikan untuk menulusuri kejelasannya,"
pungkasnya.

Anggota PPK Menganti, Ahmadi membenarkan bila Muntolib
adalah Kepala Sekretariat PPS Desa Gadingwatu. "Namanya Pak Muntolib,
biar nanti panwas yang menelusuri," tuturnya.

Sementara Muntolib
tak mengelak bila dirinya memang datang dalam kegiatan konsolidasi
pemenangan Paslon Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) di Rumah
Makan Putri Siwalan, Sabtu (21/11) malam kemarin. 

"Ya benar saya
datang, karena diajak teman makan. Saya nggak tahu kalau itu acara
konsolidasi Paslon Niat," dalih Muntolib saat dihubungi
BANGSAONLINE.com.

Muntolib mengaku merasa terjebak, lantaran
undangan makan malam yang dihadirinya ternyata merupakan rapat
pemenangan Paslon Gus Yani-Bu Min (Niat). "Saya kejebak itu mas,
akhirnya selesai makan saya langsung pulang, ndak ikut pembahasan,"
jelasnya.

Apabila Kepala Sekretariat PPS Desa Gadingwatu terbukti
dengan sengaja terlibat dalam kegiatan dukung-mendukung paslon dalam
Pilkada Gresik 2020, maka tindakan itu telah melanggar perundangan.
Sebab, KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara
(PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara
(TPS).

KPPS mengacu UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016, dibentuk oleh
KPU dengan tugas di antaranya, mengumumkan daftar pemilih tetap di
TPS, melaksanakan pemungutan, dan penghitungan suara di TPS.

Kemudian,
membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta membuat
sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi
peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.

Selanjutnya,
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU
kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam
hal ini, KPPS selaku penyelenggara pemilu sesuai amanat
perundang-undangan harus netral demi mewujudkan pemilu yang bersih dan
berkualitas. Tak hanya KPPS, netralitas juga berlaku pada penyelenggara
pemilu di semua tingkatan, baik PPS, PPK, hingga KPU.


 BO


 #GresikBaik

#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar