KPU Tetapkan DPT Pilkada Gresik 2020 Sebanyak 918.192 Orang

#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik





Ilustrasi(KOMPAS/HANDINING). Kompas.com - 16/10/2020, 16:46 WIB


Penulis Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor Dheri Agriesta GRESIK, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 918.192 orang dalam Pilkada Gresik 2020. Rinciannya, 456.2020 pemilih laki-laki dan 461.990 perempuan. Jumlah itu mengalami penurunan dibandingkan dengan Pemilihan Umum 2019. Saat itu, tercatat sebanyak 927.045 pemilih di Gresik. "Kalau Pilpres kemarin kan 927.045, jadi selisih sekitar 8.000 orang (jumlah penurunan)," ujar Komisioner KPU Gresik Makmun saat dihubungi, Jumat (16/10/2020). Makmun lantas menjelaskan, perubahan jumlah tersebut terjadi dikarenakan beberapa faktor, salah satunya antusiasme warga mengikuti pilkada.

"Jadi pada saat Pemilu (2019), itu kan nasional. Jadi warga yang di luar kota dan bahkan luar negeri datang (pulang) ke daerahnya jauh hari sebelum hari H," jelasnya. Saat pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data dalam tahapan Pilkada Gresik 2020, petugas menemukan sejumlah pemilih terdaftar tak berada di Gresik. "Itu bahkan ketika coklit pada saat ditanya petugas kami, ketika yang bersangkutan tidak ditemui karena berada di luar kota atau luar negeri, maka langsung dicoret," tutur Makmun. "Tidak sekedar dua atau tiga hari pergi meninggalkan rumah lho ya, tapi dalam jangka waktu yang sudah lama. Baik kerja di luar kota atau luar negeri. Ini juga dipastikan oleh keluarga atau pihak desa setempat," lanjut dia. Meski tak terdaftar dalam DPT, mereka yang memiliki hak pilih tetap diizinkan memilih di Pilkada Gresik 2020.  "Mereka bisa masuk dalam mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), bisa mencoblos di tempatnya asalkan memperlihatkan identitas diri, apakah itu KTP atau SIM yang masih berlaku," kata Makmun.
Sementara itu, Ketua KPU Gre
Ketua Bawaslu Gresik Imron Rosyadi membenarkan penghapusan nama saat proses coklit telah sesuai prosedur yang ditetapkan. Pemilih yang dicoret itu tetap bisa memilih lewat jalur DPTb. "Memang seperti itu aturannya, setelah petugas beberapa kali tidak berhasil ketemu saat coklit, maka dilakukan pencoretan. Tapi mereka masih bisa menyalurkan hak pilihnya, masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)," kata Imron. "Untuk DPTb bisa langsung ke TPS dengan membawa KTP. Pemilih yang belum masuk DPT harus lapor dulu ke petugas KPPS atau PPS, atau bisa ke Panwascam atau Pengawas Kelurahan Desa biar tercatat, terkait jumlah surat suara juga," terang Imron





Baca juga

Posting Komentar