Saat Nurani Lembaga Keuangan Mati: Dari Pinjol Ilegal hingga Koperasi Syariah yang Menyimpang

 


Saat Nurani Lembaga Keuangan Mati: Dari Pinjol Ilegal hingga Koperasi Syariah yang Menyimpang

Di tengah derasnya arus digitalisasi dan perluasan layanan keuangan, ironi besar justru muncul: semakin banyak lembaga keuangan berdiri, semakin banyak pula jeritan rakyat kecil yang terjerat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan hingga Oktober 2025, ada 43.101 pengaduan resmi yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Dari jumlah itu, 16.067 berasal dari perbankan, 16.635 dari fintech (terutama pinjol), dan 8.367 dari perusahaan pembiayaan (leasing). Bahkan koperasi syariah pun tidak luput dari aduan—menandakan bahwa penyimpangan etika kini tak lagi mengenal label “konvensional” atau “syariah”.

Sementara itu, di sektor ilegal, Satgas PASTI OJK menemukan dan memblokir lebih dari 1.800 entitas keuangan ilegal hanya dalam sepuluh bulan terakhir. Lebih dari Rp7,5 triliun kerugian masyarakat dilaporkan akibat praktik predatorik pinjaman online, investasi bodong, hingga penagihan brutal oleh debt collector yang kini juga diawasi nomor teleponnya oleh OJK dan Kementerian Komunikasi.

Namun, masalah kita jauh lebih dalam dari sekadar pinjol ilegal. Ada luka moral di jantung sistem keuangan itu sendiri. Banyak lembaga keuangan yang legal, berizin, bahkan bersertifikat ISO, ternyata beroperasi dengan nurani yang beku. Perbankan memblokir rekening tanpa klarifikasi, leasing menagih dengan nada ancaman, dan koperasi syariah menyita aset anggota yang sedang sakit atau tak mampu membayar, seolah ruh syariah telah tergantikan oleh ambisi laba.

Padahal, esensi lembaga keuangan adalah mengalirkan kepercayaan, bukan memperdagangkan penderitaan. Jika lembaga-lembaga itu justru menjadi sumber tekanan psikologis dan spiritual bagi masyarakat, maka legitimasi moral mereka pantas dipertanyakan. Syariah bukan hanya akad dan bunga nol persen; ia adalah kesadaran etik, empati sosial, dan keberpihakan pada yang lemah.

OJK sejatinya telah bekerja keras—memblokir ribuan pinjol, menindak investasi ilegal, dan membangun kanal aduan publik. Tapi publik juga menunggu langkah yang lebih berani: regulasi yang menyentuh hati, bukan hanya angka. Perlu ada kebijakan ethical audit bagi semua lembaga keuangan, baik bank, leasing, maupun koperasi syariah, agar setiap entitas diuji bukan hanya dari kepatuhan administratif, tapi juga dari perilaku empatik terhadap konsumen.

Jika sebuah lembaga syariah bisa menagih dengan kata “astaghfirullah tapi tetap kami sita”, atau leasing memaksa nasabah menyerahkan kendaraan di tengah malam dengan dalih wanprestasi, maka jelas kita sedang menyaksikan kematian nurani di balik label halal dan legalitas formal.

Rakyat tak butuh lembaga yang suci di atas kertas; mereka butuh keadilan yang hidup di lapangan.
Mungkin sudah saatnya OJK tak hanya berdiri sebagai “otoritas jasa keuangan”, tapi juga sebagai otoritas moral ekonomi bangsa — penjaga agar sistem finansial Indonesia tetap berpihak pada kemanusiaan, bukan sekadar keuntungan.