Pembubaran dan Pembekuan DPR dalam Sejarah Indonesia: Dari Sukarno hingga Gus Dur

 


Pembubaran dan Pembekuan DPR dalam Sejarah Indonesia: Dari Sukarno hingga Gus Dur

Jakarta – Sepanjang sejarah Republik Indonesia, hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif pernah mencapai titik paling tegang, hingga seorang presiden mengambil langkah ekstrem: membubarkan atau membekukan parlemen. Dua peristiwa besar ini tercatat pada era Presiden Sukarno (1960) dan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur (2001), dengan latar belakang, proses, dan dampak yang berbeda, namun sama-sama memicu krisis politik nasional.


Sukarno Membubarkan DPR, Lahirnya DPR Gotong Royong

Tahun 1960 menjadi titik balik hubungan eksekutif-legislatif di era demokrasi parlementer. DPR hasil Pemilu 1955 menolak Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan pemerintah Sukarno. Penolakan ini dianggap sebagai penghalang bagi agenda Demokrasi Terpimpin yang sedang dibangun.

Pada 5 Maret 1960, Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang membubarkan DPR. Sebagai gantinya, ia membentuk DPR-GR (Gotong Royong), yang seluruh anggotanya diangkat langsung oleh presiden. Langkah ini secara efektif mengakhiri demokrasi parlementer di Indonesia.

Dampak:

  • Kekuasaan legislatif menjadi tidak independen.
  • Prinsip pemisahan kekuasaan (trias politica) diabaikan.
  • Oposisi politik melemah dan kebebasan berpendapat menyempit.

Era Demokrasi Terpimpin ini berlangsung hingga 1966, ketika krisis politik dan ekonomi mendorong lahirnya Orde Baru di bawah Soeharto.


Gus Dur Membekukan DPR dan MPR, Krisis Konstitusi 2001

Empat dekade kemudian, sejarah serupa nyaris terulang. Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, hubungan dengan DPR dan MPR memburuk akibat tuduhan korupsi dalam kasus “Buloggate” dan “Bruneigate”. DPR kemudian memproses Sidang Istimewa MPR untuk memberhentikan presiden.

Menjelang sidang, pada 23 Juli 2001 dini hari, Gus Dur mengeluarkan Dekrit Presiden yang membekukan DPR dan MPR serta membubarkan Partai Golkar. Namun langkah ini dinilai inkonstitusional karena UUD 1945 tidak memberikan wewenang presiden membubarkan parlemen.

Tidak didukung militer maupun mayoritas partai, dekrit ini gagal dijalankan. Beberapa jam kemudian, MPR tetap bersidang dan secara resmi memberhentikan Gus Dur, menggantikannya dengan Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri.

Dampak:

  • Memicu krisis konstitusi, namun transisi kekuasaan berjalan damai.
  • Menegaskan supremasi parlemen di era reformasi.
  • Memperkuat prinsip checks and balances dalam sistem presidensial.

Pelajaran dari Dua Peristiwa

Kedua peristiwa ini sama-sama menunjukkan risiko konflik tajam antara eksekutif dan legislatif. Namun, hasilnya berbeda:

  • Era Sukarno → Mengarah pada konsentrasi kekuasaan presiden dan sistem otoritarian.
  • Era Gus Dur → Justru memperkuat demokrasi karena menjadi bukti parlemen tidak bisa dibubarkan sepihak.

Pasca-amandemen UUD 1945, mekanisme penyelesaian konflik antarlembaga negara harus melalui jalur politik dan konstitusional. Pembubaran DPR secara sepihak kini tidak dimungkinkan lagi secara hukum.