Pembubaran dan Pembekuan DPR dalam Sejarah Indonesia: Dari Sukarno hingga Gus Dur
Pembubaran dan
Pembekuan DPR dalam Sejarah Indonesia: Dari Sukarno hingga Gus Dur
Jakarta –
Sepanjang sejarah Republik Indonesia, hubungan antara lembaga eksekutif dan
legislatif pernah mencapai titik paling tegang, hingga seorang presiden
mengambil langkah ekstrem: membubarkan atau membekukan parlemen. Dua peristiwa
besar ini tercatat pada era Presiden Sukarno (1960) dan Presiden Abdurrahman
Wahid atau Gus Dur (2001), dengan latar belakang, proses, dan dampak yang
berbeda, namun sama-sama memicu krisis politik nasional.
Sukarno Membubarkan
DPR, Lahirnya DPR Gotong Royong
Tahun 1960 menjadi titik balik hubungan eksekutif-legislatif
di era demokrasi parlementer. DPR hasil Pemilu 1955 menolak Rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan pemerintah Sukarno.
Penolakan ini dianggap sebagai penghalang bagi agenda Demokrasi Terpimpin yang sedang dibangun.
Pada 5 Maret 1960,
Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang membubarkan DPR. Sebagai
gantinya, ia membentuk DPR-GR (Gotong
Royong), yang seluruh anggotanya diangkat langsung oleh presiden. Langkah
ini secara efektif mengakhiri demokrasi parlementer di Indonesia.
Dampak:
- Kekuasaan
legislatif menjadi tidak independen.
- Prinsip
pemisahan kekuasaan (trias politica) diabaikan.
- Oposisi
politik melemah dan kebebasan berpendapat menyempit.
Era Demokrasi Terpimpin ini berlangsung hingga 1966, ketika
krisis politik dan ekonomi mendorong lahirnya Orde Baru di bawah Soeharto.
Gus Dur Membekukan
DPR dan MPR, Krisis Konstitusi 2001
Empat dekade kemudian, sejarah serupa nyaris terulang. Pada
masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, hubungan dengan DPR dan MPR
memburuk akibat tuduhan korupsi dalam kasus “Buloggate” dan “Bruneigate”. DPR
kemudian memproses Sidang Istimewa MPR untuk memberhentikan presiden.
Menjelang sidang, pada 23
Juli 2001 dini hari, Gus Dur mengeluarkan Dekrit Presiden yang
membekukan DPR dan MPR serta membubarkan Partai Golkar. Namun langkah ini
dinilai inkonstitusional karena UUD 1945 tidak memberikan wewenang presiden
membubarkan parlemen.
Tidak didukung militer maupun mayoritas partai, dekrit ini
gagal dijalankan. Beberapa jam kemudian, MPR tetap bersidang dan secara resmi
memberhentikan Gus Dur, menggantikannya dengan Wakil Presiden Megawati
Soekarnoputri.
Dampak:
- Memicu
krisis konstitusi, namun transisi kekuasaan berjalan damai.
- Menegaskan
supremasi parlemen di era reformasi.
- Memperkuat
prinsip checks and balances dalam sistem presidensial.
Pelajaran dari Dua
Peristiwa
Kedua peristiwa ini sama-sama menunjukkan risiko konflik
tajam antara eksekutif dan legislatif. Namun, hasilnya berbeda:
- Era Sukarno → Mengarah pada konsentrasi
kekuasaan presiden dan sistem otoritarian.
- Era Gus Dur → Justru memperkuat
demokrasi karena menjadi bukti parlemen tidak bisa dibubarkan sepihak.
Pasca-amandemen UUD 1945, mekanisme penyelesaian konflik
antarlembaga negara harus melalui jalur politik dan konstitusional. Pembubaran
DPR secara sepihak kini tidak dimungkinkan lagi secara hukum.
