Nasabah Gugat AdaKami Rp2 Miliar, OJK dan Bank Hana Ikut Terseret

 




Nasabah Gugat AdaKami Rp2 Miliar, OJK dan Bank Hana Ikut Terseret

Jakarta – Kasus hukum menimpa platform pinjaman online AdaKami. Seorang nasabah bernama Nining Suryani (NS) resmi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara 852/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

NS mengaku mengalami teror hingga berdampak pada kesehatan fisik dan psikologisnya. Dalam gugatannya, NS meminta ganti rugi dengan rincian sebagai berikut:

Rincian Gugatan

  • Kerugian Materiel
    Rp5.000.000, mencakup ongkos transportasi untuk laporan, pengiriman somasi, biaya perjalanan ke persidangan PN Jaksel, serta panjar biaya perkara.

  • Kerugian Immaterial
    Rp2.000.000.000, terkait rasa takut, penurunan kesehatan, serta kecemasan akibat dugaan teror. NS bahkan mengaku harus mengambil langkah work from home (WFH) demi keselamatan dan kesehatan mental.

Tak hanya AdaKami, dalam perkara ini NS juga menggugat beberapa pihak lain, yakni:

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

  • Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

  • PT Bank KEB Hana Indonesia (Bank Hana)

Respon AdaKami

Menanggapi gugatan tersebut, Chief of Public Affairs AdaKami, Karissa Sjawaldy, menyatakan bahwa perusahaannya akan mengikuti jalannya proses hukum.

“AdaKami menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang akan berlangsung,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).

Dampak Lebih Luas

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lembaga besar di industri keuangan digital. Jika gugatan NS dikabulkan, bukan tidak mungkin akan muncul gugatan serupa dari nasabah lain yang merasa dirugikan oleh praktik penagihan fintech lending.