Parah! Ternyata Ini Toh Biang Kerok Harga Sembako Naik Gila-gilaan


Jakarta -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat harga sembako naik hampir di seluruh wilayah Indonesia. Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Renamanggala menyampaikan catatan itu berdasarkan laporan dari masing-masing Kantor Wilayah (Kanwil).

Seperti di kantor wilayah I, di Medan Sumatera Utara dan sekitarnya, harga komoditas yang naik di antaranya minyak goreng, cabai merah, gula pasir, dan daging sapi.

Kanwil II KPPU untuk wilayah Lampung, harga bahan pangan yang naik minyak goreng, cabai, daging sapi, bawang merah, dan gula. Untuk kanwil III untuk wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, harga pangan yang naik minyak goreng, daging ayam, daging sapi telur, gula pasir dan bawang putih.

"Kanwil IV daging ayam, telur, garam, cabai, dan minyak goreng. Kanwil V, daging sapi, minyak goreng, gula pasir dan daging ayam. Kanwil VI terigu, minyak goreng, cabai, daging sapi, daging ayam, telur ayam. Kanwil VII, daging ayam, telur ayam, daging sapi, bawang merah, bawang putih, cabai, tepung terigu dan kedelai," terang Mulyawan dalam Forum Jurnalis virtual, Jumat (1/4/2022).

Mulyawan juga membeberkan pihak-pihak yang teridentifikasi melakukan praktik usaha tidak sehat. Pihak-pihak itu mulai dari produsen/importir, distributor, bahkan pemerintah.

Pertama dari sisi produsen dan importir. Berdasarkan hasil kajian KPPU, produsen teridentifikasi sengaja mengatur produksi agar pasokan tidak maksimal di pasaran. Hal ini sengaja dilakukan agar harga tetap tinggi di pasaran.

"Ini pernah kami temukan pada komoditas daging api. Diduga importir sengaja tidak memaksimalkan izin impornya supaya stok daging sapi bisa terjaga dan harga tetap tinggi," ujarnya.

Kemudian, produsen atau importir biasanya melakukan kesepakatan perdagangan secara tidak tertulis. Hal ini yang menyebabkan perilaku oligopoli, maksudnya satu komoditas hanya dipegang oleh beberapa pengusaha besar.

KPPU mengidentifikasi, para distributor ini juga memiliki andil atas kenaikan harga dan langkanya bahan pangan, contohnya minyak goreng. Distributor diduga menahan pasokan minyak goreng yang menyebabkan di pasaran langka.
Tidak hanya itu, distributor juga diduga merubah kemasan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan agar harganya bisa dinaikkan.

"Ini disebabkan karena disparitas harga antara minyak goreng curah dan kemasan cukup tinggi sehingga menimbulkan praktek-praktek persaingan usaha yang tidak sehat," lanjutnya.

Terakhir, KPPU mengatakan kebijakan pemerintah juga bisa tidak mencerminkan prinsip persaingan usaha yang sehat. Ia mencontohkan salah satunya tidak memiliki informasi yang akurat perihal pasokan komoditas.

"Bagaimana komoditas itu ada di siapa yang memiliki siapa dan barangnya di mana. Itu perlu diperbaiki oleh pemerintah. Pemerintah juga membuat regulasi yang menghambat produksi sehingga menimbulkan struktur pasar oligopoli," tutupnya.


#GresikBaik
#infogresik
#Gusfik

Baca juga

Posting Komentar