Kurs pajak hari ini 3-9 November 2021, rupiah kian melemah atas mata uang asing


Kementerian Keuangan mengeluarkan kurs pajak yang berlaku dari Rabu 3 November 2021 sampai Selasa 9 November 2021. Pekan ini Kementerian Keuangan menerbitkan kurs mingguan yang berlaku dalam sepekan.

Dari Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang asing dollar Amerika Serikat dan 24 lainnya.

Mencatat dari laman resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah menguat terhadap mayoritas mata uang asing.

Kurs pajak hari ini kondisi rupiah melemah terhadap 24 mata uang asing. Sehingga kurs pajak hari ini turut menampilkan penguatan rupiah terhadap satu mata uang asing.

Rupiah kini hanya menguat terhadap satu mata asing yakni rupee Sri Lanka. Rupiah menguat 0,13 poin ke Rp 70,23 dari pekan lalu (Rp 70,36).

Selain itu kurs pajak hari ini menunjukkan rupiah melemah dari dolar Australia ke Rp 10.662,81. Rupiah tercatat melemah 121,37 poin dari pekan lalu (Rp 10.541,44).

Sekarang, kurs pajak hari ini turut pelemahan rupiah terhadap poundsterling Inggris. Rupiah melemah sebesar 75,26 poin ke Rp 19.528,11 dari sepekan lalu (Rp 19.452,85).

Minggu ini kurs pajak dari Kementerian Keuangan, rupiah melemah terhadap dollar Amerika Serikat. Rupiah melemah 63,00 poin ke Rp 14.181,00 dibanding pekan lalu (Rp 14.118,00).

Kementrian Keuangan menerbitkan kurs pajak mingguan menunjukkan pelemahan rupiah atas dolar Hongkong. Rupiah melemah sebesar 7,80 poin ke Rp 1.823,62 dari minggu lalu (Rp 1.815,82).

Kurs pajak mingguan dari Kementerian Keuangan, rupiah melemah terhadap dollar Singapura. Rupiah menguat 48,24 poin ke Rp 10.531,46 dibanding pekan lalu (Rp 10.483,22).

Kini kurs pajak hari ini turut menunjukkan pelemahan rupiah terhadap Riyal Arab Saudi. Rupiah melemah ke Rp 3.780,51 atau turun 16,66 dari sepekan lalu (Rp 3.763,85).

Sebagai informasi, kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang ditetapkan Kementerian Keuangan berlaku selama sepekan. Kurs pajak mingguan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 61/KM.10/2021. Pembaruan kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah digunakan untuk dasar penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.
Sebagai informasi, kurs pajak adalah nilai kurs rupiah yang ditetapkan Kementerian Keuangan berlaku selama sepekan. Kurs pajak mingguan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 61/KM.10/2021. Pembaruan kurs pajak mata uang asing terhadap rupiah digunakan untuk dasar penghitungan transaksi yang berhubungan dengan pajak dan pabean.

Beberapa contoh transaksi perpajakan yang menggunakan kurs pajak valuta asing terhadap rupiah adalah sebagai berikut: 
- Impor Barang Kena Pajak. 
- Penyerahan Barang Kena Pajak. 
- Penyerahan Jasa Kena Pajak. 
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean. 
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean. 
- Bila transaksi di atas dilakukan menggunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Bea Masuk, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) serta pajak lain yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor didasarkan atas kurs pajak saat wajib pajak melakukan pembayaran pajak.
Simak tabel kurs pajak hari ini yang menampilkan rupiah terhadap 25 mata uang asing diterbitkan Kementerian Keuangan: No Mata Uang 3-9 November 27 Oktober-2 November Perubahan Nilai 1. Dollar Amerika Serikat (USD) 14.181,00 14.118,00 63,00 2. Dollar Australia (AUD) 10.662,81 10.541,44 121,37 3. Dollar Kanada (CAD) 11.468,36 11.422,68 45,68 4. Kroner Denmark (DKK) 2.217,07 2.207,15 9,92 5. Dollar Hongkong (HKD) 1.823,62 1.815,82 7,80 6. Ringgit Malaysia (MYR) 3.418,30 3.394,16 24,14 7. Dollar Selandia Baru (NZD) 10.175,29 10.095,60 79,69 8. Kroner Norwegia (NOK) 1.694,89 1.688,68 6,21 9. Poundsterling Inggris (GBP) 19.528,11 19.452,85 75,26 10. Dolar Singapura (SGD) 10.531,46 10.483,22 48,24 11. Kroner Swedia (SEK) 1.654,83 1.639,81 15,02 12. Franc Swiss (CHF) 15.475,38 15.346,05 129,33 13. Yen Jepang (JPY) 12.461,90 12.373,14 88,76 14. Kyat Myanmar (MMK) 7,89 7,60 0,29 15. Rupee India (INR) 189,09 188,25 0,84 16. Dinar Kuwait (KWD) 46.971,91 46.771,12 200,79 17. Rupee Pakistan (PKR) 81,74 81,37 0,37 18 Peso Philipina (PHP) 279,86 277,92 1,94 19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.780,51 3.763,85 16,66 20. Rupee Sri Lanka (LKR) 70,23 70,36 -0,13 21. Bath Thailand (THB) 426,89 422,87 4,02 22. Dollar Brunei Darussalam (BND) 10.506,76 10.454,00 52,76 23. Euro (EUR) 16.492,37 16.421,77 70,60 24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.220,21 2.207,51 12,70 25. Won Korea (KRW) 12,13 11,97 0,16 Sebagai informasi, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan akan merilis pembaruan kurs pajak setiap hari Rabu. Kemudian, kurs pajak tersebut berlaku selama sepekan hingga hari Selasa pekan berikutnya. Penggunaan kurs pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa setiap transaksi perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terlebih dahulu dikonversi ke mata uang rupiah. Jika mendapati transaksi perpajakan diluar 25 mata uang tersebut, maka konversi dilakukan ke dalam dollar Amerika Serikat terlebih dahulu. Selanjutnya, besaran transaksi tersebut didapat dari konversi dollar Amerika Serikat ke dalam rupiah.



Baca juga

Posting Komentar